KUPANG — WALHI Nusa Tenggara Timur menyatakan dukungan penuh terhadap penolakan masyarakat adat Lingkar Gunung Mutis atas penetapan status Taman Nasional Mutis. Sikap ini didasarkan pada hasil pembacaan situasi lapangan serta analisis terhadap kebijakan konservasi yang dinilai tidak selaras dengan realitas sosial dan ekologis di kawasan tersebut.
Dinamika aksi masyarakat adat pada 27 April 2026 disebut bukan peristiwa tunggal, melainkan akumulasi panjang dari kebijakan yang tidak menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama. Dalam proses dialog dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, masyarakat adat juga mengeluhkan mekanisme pelibatan yang dinilai terbatas dan tidak menyeluruh.
Menurut WALHI NTT, penetapan kawasan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 964 Tahun 2024 bertentangan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan yang menjadi standar internasional dalam kebijakan yang menyangkut wilayah masyarakat adat.
Meski demikian, perjuangan masyarakat adat mulai menunjukkan hasil. Dalam dialog bersama Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, disepakati bahwa seluruh aktivitas di kawasan Mutis harus dihentikan sementara hingga konflik benar-benar diselesaikan.
WALHI NTT menilai kesepakatan tersebut menjadi pengakuan bahwa pengelolaan kawasan tidak dapat berjalan normal dalam situasi konflik terbuka. Namun, penghentian aktivitas ini masih bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan, yakni status kawasan dan pengakuan hak masyarakat adat.
Secara ekologis, kawasan Gunung Mutis memiliki peran strategis sebagai bentang alam penyangga kehidupan di Pulau Timor. Kawasan ini merupakan salah satu hulu utama sistem hidrologi yang memasok air bagi wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara hingga Kabupaten Kupang.
Vegetasi khas seperti Ampupu (Eucalyptus urophylla) menjadi penopang utama fungsi resapan air sekaligus habitat bagi keanekaragaman hayati endemik. Dalam konteks ini, praktik pengelolaan berbasis masyarakat adat dinilai justru berkontribusi terhadap keberlanjutan ekosistem.
Masyarakat adat memiliki sistem zonasi yang membagi wilayah ke dalam area sakral, pemanfaatan terbatas, hingga ruang penggembalaan. Sistem ini dijalankan melalui norma adat yang tidak hanya mengatur pemanfaatan sumber daya, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologis, termasuk perlindungan kawasan sekitar mata air.
Namun, sejak perubahan status kawasan dan dibukanya akses, masyarakat menemukan sejumlah persoalan di lapangan. Di antaranya pencemaran sampah di kawasan hutan, aktivitas di sekitar sumber mata air tanpa pengawasan, hingga ketiadaan fasilitas sanitasi yang memicu praktik buang air besar sembarangan.
Selain itu, terdapat laporan aktivitas yang dinilai melanggar norma adat di wilayah sakral, termasuk di sekitar mata air Tunematan atau Wailepe. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara klaim konservasi dan praktik pengelolaan di lapangan.
WALHI NTT menegaskan bahwa pembukaan akses tanpa sistem pengelolaan berbasis komunitas justru meningkatkan risiko degradasi ekosistem. Konservasi yang mengabaikan peran masyarakat lokal dinilai berpotensi kehilangan efektivitasnya.
Dari sisi tata kelola, konflik ini juga mencerminkan persoalan struktural, di mana negara masih memposisikan diri sebagai otoritas tunggal tanpa mengakui sistem hukum adat yang telah lama ada. Padahal, pengakuan terhadap masyarakat adat telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.
WALHI NTT menilai, tanpa implementasi nyata atas putusan tersebut, akan terus terjadi tumpang tindih klaim wilayah yang berujung konflik berkepanjangan. Penolakan masyarakat adat pun dipandang sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak sekaligus menjaga ekosistem yang telah dirawat secara turun-temurun.
Sebagai bentuk kearifan lokal, masyarakat adat juga telah melakukan ritual adat serta menetapkan penutupan kawasan Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo sebagai mekanisme internal menjaga keseimbangan alam.
Atas dasar itu, WALHI NTT menegaskan bahwa penghentian aktivitas di kawasan Mutis harus tetap diberlakukan hingga konflik diselesaikan secara adil dan menyeluruh. Penyelesaian tersebut harus mencakup peninjauan kembali hingga pencabutan status taman nasional serta pengakuan wilayah adat sebagai dasar pengelolaan.
Sebagai bagian dari sikap tersebut, WALHI NTT menyampaikan tujuh tuntutan utama, yakni mencabut status Taman Nasional Mutis, menghentikan seluruh aktivitas di kawasan, mengakui wilayah sebagai hutan adat, menghormati sistem zonasi adat, menghentikan pendekatan represif, mendorong keterlibatan pemerintah pusat dan DPR RI, serta menjamin pelibatan penuh masyarakat adat dalam setiap kebijakan.
Direktur WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga menegaskan bahwa perlindungan kawasan Mutis tidak dapat dipisahkan dari pengakuan terhadap masyarakat adat.
“Keberlanjutan lingkungan tidak hanya soal konservasi, tetapi juga tentang keadilan. Penguatan peran masyarakat adat adalah kunci bagi perlindungan ekosistem yang berkelanjutan,” tegasnya. *()
