Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Hukum dan Kriminal

Utang Belum Lunas, BPR Christa Jaya Siap Hadapi Gugatan di Pengadilan

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kupang, NTT – Menanggapi laporan perdata yang diajukan Rachmat, S.E terhadap BPR Christa Jaya, pihak legal bank memberikan klarifikasi mengenai status utang, jaminan, serta proses hukum yang masih berjalan.

Legal BPR Christa Jaya, Yunus Laiskodat, menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan telah diterima oleh pihak bank.

Meski belum mempelajari secara keseluruhan isi gugatan, ia menyoroti adanya klaim bahwa utang telah dilunasi.

“Pada dasarnya gugatan sudah masuk. Tapi poin yang kami lihat, yang bersangkutan merasa utangnya sudah lunas,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2026).

Yunus menegaskan, pihaknya siap menjawab gugatan tersebut melalui jalur hukum.

Menurut Yunus, hingga saat ini belum ada bukti resmi dari pihak bank yang menyatakan utang tersebut telah lunas.

“Belum ada satu pun surat dari bank yang menyatakan pelunasan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung klaim pembayaran sekitar Rp3,5 miliar melalui Bank NTT pada tahun 2016. Namun, menurut catatan bank, kewajiban debitur masih ada dan belum sepenuhnya diselesaikan.

Isu mengenai 35 aset jaminan turut menjadi sorotan dalam perkara ini. Yunus menjelaskan bahwa aset tersebut terdiri dari:  19 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan  16 kendaraan. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua aset tersebut telah dilelang.

“Memang ada beberapa aset yang dilelang, mungkin satu atau dua. Tapi tidak semuanya seperti yang diklaim,” jelasnya.

Sebagian aset lainnya, lanjutnya, masih dalam proses hukum dan belum memiliki status akhir.

Lebih lanjut, Yunus menyampaikan bahwa data terkait seluruh aset jaminan masih dalam tahap penelusuran dan kajian internal.

Sebagian aset telah digunakan untuk menutupi kewajiban, sebagian lainnya berkaitan dengan pihak lain, dan sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Ia menekankan bahwa tidak semua aset dapat disamaratakan statusnya, karena masing-masing memiliki posisi hukum yang berbeda.

Terkait gugatan yang telah diajukan, pihak bank menegaskan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

“Kami siap menjawab gugatan. Biarlah pengadilan yang nanti memutuskan benar atau salahnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan resmi yang menyatakan pelunasan dari pihak debitur kepada bank.

Perbedaan klaim antara debitur dan pihak bank menunjukkan bahwa sengketa ini masih membutuhkan pembuktian di pengadilan.

Dalam perkara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh klaim, melainkan oleh bukti yang diuji di persidangan. **go




Baca Juga
Tag:
  • Hukum dan Kriminal
Bagikan:
Berita Terkait
  • Utang Belum Lunas, BPR Christa Jaya Siap Hadapi Gugatan di Pengadilan
  • Utang Belum Lunas, BPR Christa Jaya Siap Hadapi Gugatan di Pengadilan
  • Utang Belum Lunas, BPR Christa Jaya Siap Hadapi Gugatan di Pengadilan
  • Utang Belum Lunas, BPR Christa Jaya Siap Hadapi Gugatan di Pengadilan
  • Utang Belum Lunas, BPR Christa Jaya Siap Hadapi Gugatan di Pengadilan
  • Utang Belum Lunas, BPR Christa Jaya Siap Hadapi Gugatan di Pengadilan
Berita Terbaru
  • Utang Belum Lunas, BPR Christa Jaya Siap Hadapi Gugatan di Pengadilan
  • Utang Belum Lunas, BPR Christa Jaya Siap Hadapi Gugatan di Pengadilan
  • Utang Belum Lunas, BPR Christa Jaya Siap Hadapi Gugatan di Pengadilan
  • Utang Belum Lunas, BPR Christa Jaya Siap Hadapi Gugatan di Pengadilan
  • Utang Belum Lunas, BPR Christa Jaya Siap Hadapi Gugatan di Pengadilan
  • Utang Belum Lunas, BPR Christa Jaya Siap Hadapi Gugatan di Pengadilan
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





Terpopuler
  • Fraksi PERSATUAN Hanura Setuju Perubahan Bentuk Hukum PT BPD NTT Jadi Perseroda, Tapi Punya Catatan

  • Melki Laka Lena Tegaskan MBG Bukan Sekadar Bantuan, Program Gizi Gratis Dongkrak Ekonomi NTT

  • Dosen Undana Satu-satunya Wakil Indonesia Ikuti Diklat Panas Bumi di New Zealand Slug:

  • Buku “Asa dan Rasa” Diluncurkan, Melkiades Laka Lena dan Johanis Asadoma Paparkan Refleksi Kinerja Setahun Bangun NTT

  • Gerindra Setujui Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda, Target Dividen Rp100 Miliar Disorot

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.