Kupang, NTT – Menanggapi laporan perdata yang diajukan Rachmat, S.E terhadap BPR Christa Jaya, pihak legal bank memberikan klarifikasi mengenai status utang, jaminan, serta proses hukum yang masih berjalan.
Legal BPR Christa Jaya, Yunus Laiskodat, menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan telah diterima oleh pihak bank.
Meski belum mempelajari secara keseluruhan isi gugatan, ia menyoroti adanya klaim bahwa utang telah dilunasi.
“Pada dasarnya gugatan sudah masuk. Tapi poin yang kami lihat, yang bersangkutan merasa utangnya sudah lunas,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2026).
Yunus menegaskan, pihaknya siap menjawab gugatan tersebut melalui jalur hukum.
Menurut Yunus, hingga saat ini belum ada bukti resmi dari pihak bank yang menyatakan utang tersebut telah lunas.
“Belum ada satu pun surat dari bank yang menyatakan pelunasan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung klaim pembayaran sekitar Rp3,5 miliar melalui Bank NTT pada tahun 2016. Namun, menurut catatan bank, kewajiban debitur masih ada dan belum sepenuhnya diselesaikan.
Isu mengenai 35 aset jaminan turut menjadi sorotan dalam perkara ini. Yunus menjelaskan bahwa aset tersebut terdiri dari: 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 16 kendaraan. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua aset tersebut telah dilelang.
“Memang ada beberapa aset yang dilelang, mungkin satu atau dua. Tapi tidak semuanya seperti yang diklaim,” jelasnya.
Sebagian aset lainnya, lanjutnya, masih dalam proses hukum dan belum memiliki status akhir.
Lebih lanjut, Yunus menyampaikan bahwa data terkait seluruh aset jaminan masih dalam tahap penelusuran dan kajian internal.
Sebagian aset telah digunakan untuk menutupi kewajiban, sebagian lainnya berkaitan dengan pihak lain, dan sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Ia menekankan bahwa tidak semua aset dapat disamaratakan statusnya, karena masing-masing memiliki posisi hukum yang berbeda.
Terkait gugatan yang telah diajukan, pihak bank menegaskan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Kami siap menjawab gugatan. Biarlah pengadilan yang nanti memutuskan benar atau salahnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan resmi yang menyatakan pelunasan dari pihak debitur kepada bank.
Perbedaan klaim antara debitur dan pihak bank menunjukkan bahwa sengketa ini masih membutuhkan pembuktian di pengadilan.
Dalam perkara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh klaim, melainkan oleh bukti yang diuji di persidangan. **go
