Maumere, Mutiara - Timur.com — Tiga program strategis di Kabupaten Sikka Perumda Air Minum Wair Puan, program ayam Kampung Unggul Balitbangtan (KUB), dan pengadaan mobil bor air bersih memperlihatkan satu irisan yang sama: anggaran publik digelontorkan dalam jumlah besar, persoalan teridentifikasi, namun proses hukum berjalan lambat dan belum memberi kepastian.
Pada Perumda Wair Puan, penyertaan modal daerah dilakukan bertahap sejak 2019 hingga 2023 dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Salah satu yang mengemuka adalah dana sekitar Rp6,7 miliar dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan (MBR) Tahun Anggaran 2020. Program ini kini telah masuk tahap penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Sejumlah catatan kritis sebenarnya telah lebih dahulu muncul. DPRD Kabupaten Sikka melalui Panitia Khusus (Pansus) pada 2022–2023 menemukan persoalan mendasar, mulai dari lemahnya transparansi hingga ketimpangan antara besaran anggaran dan kualitas layanan. Rekomendasi audit dan dorongan penegakan hukum telah disampaikan, namun tindak lanjutnya belum tergambar secara terbuka di ruang publik.
Di sektor peternakan, program ayam KUB yang berjalan pada 2021–2022 dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar justru menjadi contoh konkret tersendatnya proses hukum. Perkara ini telah masuk tahap penyidikan di Polres Sikka dengan satu tersangka berinisial DRSM. Namun hingga kini, berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap.
Catatan kejaksaan menunjukkan berkas telah empat lima kali dilimpahkan, tetapi selalu dikembalikan dengan status P-19 karena dinilai belum memenuhi unsur penting dalam pasal yang disangkakan. Akibatnya, perkara belum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan (P-21) dan belum pula dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam posisi tersebut, tersangka tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Kondisi ini menegaskan bahwa perkara masih tertahan pada tahap penyidikan, tanpa kejelasan batas waktu penyelesaiannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere, Okky Prasetyo, menegaskan tidak ada hambatan non-teknis dalam penanganan perkara tersebut. “Terkait ayam KUB, kejaksaan dapat memastikan tidak ada hambatan non-teknis karena poin penting dalam P-19 adalah belum terpenuhinya unsur paling penting dalam pasal yang disangkakan oleh penyidik,” ujarnya.
Ia menambahkan, karena perkara ini merupakan kewenangan penyidik kepolisian, kejaksaan dalam posisi sebagai jaksa peneliti tetap berpendapat berkas belum layak dinyatakan lengkap. “Pimpinan kami juga sudah melakukan evaluasi dan hasilnya sependapat dengan jaksa peneliti. Jaksa peneliti terus mendorong penyidik untuk segera memenuhi kekurangan dalam berkas perkara,” kata Okky.
Sementara itu, pada proyek pengadaan mobil bor air tanah di Dinas PUPR tahun 2022–2023 dengan nilai Rp2,37 miliar, persoalan juga mengemuka. Inspektorat Kabupaten Sikka menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar dari proyek yang dikerjakan oleh CV Belakarya Konstruksi.
Namun, berbeda dengan dua kasus sebelumnya, kejaksaan menyatakan tidak menangani penyelidikan proyek tersebut. “Untuk mobil bor bukan Kejaksaan Negeri Sikka yang melakukan penyelidikan,” ujar Okky singkat.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Sikka terkait perkembangan kasus tersebut. Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim. Namun demikian, Kasat Reskrim menyatakan bahwa penjelasan resmi kepada publik baru akan disampaikan pada pekan depan.
Sikap ini menandakan bahwa proses pendalaman masih terus berlangsung, sembari menunggu penyampaian keterangan yang lebih komprehensif dari pihak penyidik.
Ketiga perkara ini memperlihatkan pola yang serupa: alokasi anggaran publik dalam jumlah besar, temuan persoalan yang cukup terang, namun proses hukum yang berjalan tanpa ritme yang jelas. Dalam kerangka penegakan hukum, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas koordinasi antar-aparat dan ketegasan dalam menindaklanjuti dugaan kerugian negara.
Di tengah situasi tersebut, publik berada pada posisi menunggu. Menunggu kejelasan apakah perkara akan berlanjut ke pengadilan atau justru berhenti di tengah jalan. Sebab dalam hukum, ketidakpastian yang berlarut tidak hanya mengaburkan tanggung jawab, tetapi juga mengikis kepercayaan. **arishalilintar


