Kupang, Mutiara-Timur.com — Kantor Pertanahan Kota Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung terwujudnya program Asta Cita melalui langkah konkret menjaga keberlanjutan lahan serta penataan ruang yang berkelanjutan.
Komitmen tersebut diwujudkan lewat partisipasi aktif dalam rapat sinkronisasi data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Kupang bersama jajaran staf, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang sebagai mitra utama dalam perencanaan tata ruang wilayah.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pendalaman menyeluruh terkait kondisi penguasaan, pemilikan, penggunaan, hingga pemanfaatan tanah eksisting pada lokasi Lahan Baku Sawah. Langkah ini dinilai penting untuk memperoleh data akurat sebagai dasar penentuan kawasan potensial yang dapat diarahkan menjadi lahan pertanian berkelanjutan.
Sinkronisasi data ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keselarasan antara kebijakan pertanahan dan tata ruang. Dengan demikian, perencanaan pembangunan di Kota Kupang dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kebutuhan lahan pangan.
Selain itu, upaya ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga ketersediaan lahan sawah di tengah pesatnya perkembangan wilayah perkotaan yang terus meningkat.
Penyediaan Lahan Baku Sawah sendiri merupakan salah satu prioritas nasional dengan target capaian sebesar 87 persen, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Target tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keberadaan lahan pertanian sebagai penopang utama ketahanan pangan nasional.
Kantor Pertanahan Kota Kupang menegaskan akan terus berperan aktif dalam mendukung kebijakan strategis nasional, khususnya dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.** go
