Rote Ndao, Mutiara-Timur.com — Upaya memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan terus dilakukan. Kali ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao bersama Kejaksaan Negeri Rote Ndao resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Jumat (17/4/2026).
Penandatanganan tersebut menjadi langkah konkret dalam mempererat koordinasi dan sinergi antarinstansi, khususnya dalam menangani berbagai persoalan pertanahan yang membutuhkan kepastian hukum dan penanganan yang profesional.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, S.Pi., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Febrianda Ryendra, S.H., secara langsung menandatangani dokumen kerja sama tersebut sebagai bentuk komitmen bersama.
Dalam kesempatan itu, kedua pihak sepakat untuk saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, terutama dalam aspek pendampingan hukum, penanganan sengketa, serta penguatan tata kelola pertanahan yang lebih baik.
Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan sistem pelayanan publik yang semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas hak-hak tanah.
Selain itu, kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya strategis dalam mencegah potensi konflik pertanahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Dengan semangat kebersamaan dan sinergi yang kuat, kedua lembaga optimistis kerja sama ini akan mampu menghadirkan solusi yang lebih efektif, cepat, dan responsif dalam menghadapi berbagai tantangan di masa mendatang. **go
