KUPANG — Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong percepatan penyelesaian tunggakan pekerjaan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kupang melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Pendapatan Diterima Dimuka (PDDM).
Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, bersama tim yang turut didampingi Pejabat Penata Pertanahan Ahli Madya, Bernadus Poy. Rombongan disambut oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, bersama jajaran.
Dalam kegiatan tersebut, pembinaan teknis difokuskan pada langkah percepatan penyelesaian tunggakan pekerjaan sekaligus pengendalian agar tidak terjadi penambahan tunggakan baru. Upaya ini menjadi bagian dari strategi peningkatan efektivitas kinerja dan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
Fransiska Vivi Ganggas menegaskan bahwa disiplin kerja, akuntabilitas, serta sistem pengelolaan pekerjaan yang terstruktur menjadi faktor utama dalam mendorong kinerja organisasi yang profesional.
“Pengendalian pekerjaan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan beban administrasi di kemudian hari. Kinerja yang baik harus didukung dengan sistem kerja yang tertata dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran dalam menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang pertanahan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui monev ini, diharapkan Kantor Pertanahan Kota Kupang mampu meningkatkan kinerja secara signifikan, mempercepat penyelesaian tunggakan, serta menghadirkan pelayanan yang lebih tertib administrasi, transparan, dan responsif.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya BPN dalam memperkuat tata kelola pertanahan yang berintegritas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. **go
