Kupang, NTT — Upaya penataan dan pengamanan aset daerah terus diperkuat. Dalam rangkaian Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Kerja Tim Percepatan Sertipikasi Tanah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima dua sertipikat tanah dari Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Penyerahan tersebut berlangsung dengan pendampingan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang bersama Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah konkret Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah milik pemerintah daerah.
Dengan adanya sertipikat resmi, aset tanah milik Pemprov NTT kini memiliki legalitas yang kuat sehingga meminimalisir potensi sengketa maupun klaim dari pihak lain.
Selain itu, percepatan sertipikasi ini juga menjadi strategi penting dalam mendorong tata kelola aset yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan di lingkungan pemerintah daerah.
Pihak ATR/BPN menegaskan bahwa pendataan dan pendaftaran seluruh aset tanah milik Pemprov NTT akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruhnya terdaftar secara resmi.
Langkah ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. **go
