Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda

P-21 FRG Ditetapkan, Tapi Jejak Keluarga dalam Kasus Kematian Anak Masih Menyisakan Tanya

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Maumere, Mutiara Timur – Berkas anak pelaku dinyatakan lengkap, namun sebagian kebenaran masih tertinggal di ruang penyidikan. 

Kejaksaan memastikan berkas perkara Anak Pelaku berinisial FRG telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 16 April 2026. Dengan status itu, perkara resmi melangkah ke tahap penuntutan. Namun di balik kepastian administratif tersebut, masih ada bagian-bagian cerita yang belum sepenuhnya selesai dibaca oleh hukum.

Kepastian ini disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan, Okky Prasetyo, saat dikonfirmasi perkembangan penanganan perkara yang sejak awal menyedot perhatian publik.

“Benar bahwa berkas perkara atas nama Anak Pelaku FRG dinyatakan lengkap pada 16 April 2026,” ujarnya singkat.

Dalam penelusuran jaksa peneliti, tidak semua petunjuk terkait barang bukti berhasil dipenuhi oleh penyidik. Sebagian barang bukti yang diminta tidak ditemukan.

Namun kejaksaan menilai, keterbatasan itu tidak menggugurkan keseluruhan konstruksi perkara. Alat bukti lain yang telah dikumpulkan dinilai cukup untuk menjelaskan dugaan perbuatan FRG sebagaimana pasal yang disangkakan.

Di titik ini, perkara bergerak di ruang abu-abu yang kerap muncul dalam penegakan hukum: antara kelengkapan administratif dan kelengkapan fakta yang ideal.

Namun perkara ini tidak berhenti pada satu nama. Dari hasil penelaahan alat bukti, kejaksaan menemukan indikasi keterlibatan ayah dan kakek FRG.

Keduanya diduga memiliki peran dalam tindak pidana penyesatan proses peradilan serta dugaan menyembunyikan jenazah anak korban. Meski demikian, jaksa menegaskan, dugaan itu belum mencapai titik final

Sejauh ini, hukum masih berhenti pada satu pertanyaan penting: sampai di mana batas keterlibatan masing-masing?

Untuk menjawabnya, kejaksaan melakukan pemisahan berkas perkara (splitsing). Satu untuk anak pelaku. Satu lagi untuk pihak keluarga yang diduga terlibat.

Jaksa juga menyinggung petunjuk P-19 yang sebelumnya diberikan kepada penyidik. Dalam petunjuk itu, disebutkan bahwa jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka wajib ditetapkan sebagai tersangka—dengan syarat alat bukti cukup.

Namun hingga kini, berkas perkara ayah dan kakek FRG belum kembali ke kejaksaan setelah dikembalikan untuk dilengkapi. Artinya, pemenuhan petunjuk itu masih menggantung di tengah proses.

Di sinilah perkara ini belum sepenuhnya selesai: ada berkas yang sudah “lengkap”, tetapi ada pula bagian cerita yang masih menunggu kepastian.

FRG sendiri disangkakan dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP, Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1), Pasal 270 KUHP jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) dan (2) KUHP.

Sementara itu, SG dan VS juga masuk dalam konstruksi awal perkara dengan sangkaan Pasal 278 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d jo Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun peran masing-masing masih terus diuji melalui pendalaman jaksa peneliti.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Namun di saat yang sama, jaksa juga mengakui bahwa kompleksitas perkara menuntut kehati-hatian dalam setiap langkah hukum.

“Kami berupaya agar perkara ini benar-benar terang benderang, memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Okky.

Di tengah status P-21 yang sudah dikantongi FRG, perkara ini belum benar-benar menutup halaman. Sebab di balik berkas yang sudah lengkap, masih ada jejak yang belum selesai diurai tentang siapa melakukan apa, dan sejauh mana kebenaran itu akhirnya akan berdiri utuh di persidangan. **arishalilintar 



Baca Juga
Bagikan:
Berita Terkait
  • P-21 FRG Ditetapkan, Tapi Jejak Keluarga dalam Kasus Kematian Anak Masih Menyisakan Tanya
  • P-21 FRG Ditetapkan, Tapi Jejak Keluarga dalam Kasus Kematian Anak Masih Menyisakan Tanya
  • P-21 FRG Ditetapkan, Tapi Jejak Keluarga dalam Kasus Kematian Anak Masih Menyisakan Tanya
  • P-21 FRG Ditetapkan, Tapi Jejak Keluarga dalam Kasus Kematian Anak Masih Menyisakan Tanya
  • P-21 FRG Ditetapkan, Tapi Jejak Keluarga dalam Kasus Kematian Anak Masih Menyisakan Tanya
  • P-21 FRG Ditetapkan, Tapi Jejak Keluarga dalam Kasus Kematian Anak Masih Menyisakan Tanya
Berita Terbaru
  • P-21 FRG Ditetapkan, Tapi Jejak Keluarga dalam Kasus Kematian Anak Masih Menyisakan Tanya
  • P-21 FRG Ditetapkan, Tapi Jejak Keluarga dalam Kasus Kematian Anak Masih Menyisakan Tanya
  • P-21 FRG Ditetapkan, Tapi Jejak Keluarga dalam Kasus Kematian Anak Masih Menyisakan Tanya
  • P-21 FRG Ditetapkan, Tapi Jejak Keluarga dalam Kasus Kematian Anak Masih Menyisakan Tanya
  • P-21 FRG Ditetapkan, Tapi Jejak Keluarga dalam Kasus Kematian Anak Masih Menyisakan Tanya
  • P-21 FRG Ditetapkan, Tapi Jejak Keluarga dalam Kasus Kematian Anak Masih Menyisakan Tanya
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal







Terpopuler
  • Pasutri di Oebufu Kupang Digerebek! Cetak Uang Palsu dari Kos, Edar hingga Seluruh Indonesia

  • 12 Guru Nuba Arat Tuntut Kepsek Diganti, Duka Kematian Rekan Picu Mogok KBM

  • Hibah Air Miliaran Disorot, Tim 9 Desak Kejelasan Direktur PDAM Bantah dan Tantang Bukti

  • Guru Nuba Arat Segel Ruang Kepsek, Tegangan Konflik Kian Memanas

  • RDP Sikka Memanas, DPRD Tagih “Jaringan Pusat” Bupati: Janji Kampanye Dipertanyakan di Hadapan 725 Nakes

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.