LARANTUKA, 9 April 2026 – Mars Komisi Informasi untuk pertama kalinya menggema di Provinsi Nusa Tenggara Timur, tepatnya di Aula Kantor Bupati Flores Timur, dalam kegiatan Sosialisasi, Edukasi, dan Advokasi Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, S.Fil., yang menegaskan pentingnya penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Ignasius Boli Uran menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan publik.
“Acara ini sangat penting berkenaan dengan penguatan kapasitas PPID dalam rangka menyiapkan seluruh jenis informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pengelolaan pemerintahan harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka negatif di tengah masyarakat.
“Pengelolaan negara harus transparan dan akuntabel. Bila tidak transparan akan menimbulkan apriori dari masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat harus dilibatkan dalam proses pembangunan.
“Masyarakat perlu terlibat dan dilibatkan dalam proses pembangunan bangsa dan negara,” tambahnya.
Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati mengutip filosofi Socrates sebagai pedoman moral bagi PPID dalam mengelola informasi publik.
“Informasi yang didokumentasikan harus melewati filter triple test: pertama harus benar melalui verifikasi, kedua harus baik untuk kepentingan umum, dan ketiga harus berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Germanus Attawuwur, yang hadir sebagai pemateri tunggal, menegaskan peran strategis PPID dalam sistem keterbukaan informasi.
“PPID itu adalah dapur dan corong informasi publik,” ungkap Germanus dalam pengantar materinya.
Ia menjelaskan bahwa sebagai “dapur”, PPID bertanggung jawab memastikan seluruh jenis informasi publik terdokumentasi dengan baik di website badan publik.
“Petugas layanan informasi harus memperhatikan dengan baik dan benar jenis-jenis informasi publik dalam pendokumentasiannya,” katanya.
Sedangkan sebagai “corong”, PPID harus memastikan akses informasi bagi masyarakat berjalan cepat, mudah, dan berbiaya ringan.
“Pelayanan informasi publik harus dapat diakses dengan cepat, mudah, dan berbiaya ringan,” tambahnya.
Germanus juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dalam pengelolaan informasi publik guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Penguatan kapasitas pengetahuan PPID menjadi kompas dalam menyiapkan dan mendistribusikan informasi publik agar masyarakat dapat berpartisipasi dan mencegah praktik KKN,” tegasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur, para camat, serta perwakilan kepala desa. Para pimpinan perangkat daerah tersebut dalam struktur PPID berperan sebagai atasan langsung, sehingga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keterbukaan informasi berjalan optimal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan keterbukaan informasi publik semakin diperkuat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. **go/wur
