Rote Ndao – Komitmen memberikan kepastian hukum atas tanah terus diperkuat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang dilaksanakan di Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.
Kegiatan yang berlangsung pada 17 April 2026 ini ditandai dengan pelaksanaan sidang Panitia Ajudikasi serta pemeriksaan objek tanah sebagai bagian penting dalam proses legalisasi aset masyarakat.
Melalui tahapan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao memastikan setiap bidang tanah yang didaftarkan memiliki kejelasan data baik secara fisik maupun yuridis. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Tidak hanya dilakukan di ruang sidang, kegiatan juga dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lapangan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencocokkan data yang diajukan dengan kondisi riil di lokasi, sehingga meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan perkara pertanahan yang membutuhkan verifikasi langsung terhadap objek di lapangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan pendekatan jemput bola seperti ini, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses layanan pertanahan secara cepat dan tepat.
Program PTSL sendiri menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. **go
