Kupang, – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin (20/4/2026).
Sidang yang dimulai pukul 14.50 WITA tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur terhadap dua terdakwa, yakni Sacarias Lenggu, S.IP alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti. Sidang berlangsung hingga pukul 15.05 WITA dalam suasana aman dan lancar.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri dari Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman Agus Hermawan, S.T., S.H., M.MT., M.H., didampingi Hakim Anggota Raden Haris Prasetyo, S.H. dan Agustina Lamabelawa, S.H.. Persidangan turut dibantu oleh Panitera Pengganti Meis Marhareth Loupatty, S.H.
Sementara itu, Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Bagus Aulia Yusril Imtihan, S.H.. Untuk terdakwa Sacarias Lenggu didampingi oleh tim penasihat hukum yang dipimpin Adrianus Gabriel, S.H., dkk, sedangkan terdakwa Sedelti Remi didampingi oleh Hardyanto, S.H., M.Hum., dkk.
Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Sacarias Lenggu, S.IP alias Saca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, terdakwa Sacarias Lenggu dituntut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Tidak hanya itu, Penuntut Umum juga membebankan kepada terdakwa Sacarias Lenggu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.249.207.914 (satu miliar dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh ribu sembilan ratus empat belas rupiah). Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Jika hanya sebagian yang dibayar, maka jumlah tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang pidana tambahan.
Selanjutnya, terhadap terdakwa Sedelti Remi alias Delti, Penuntut Umum juga menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dengan dasar hukum yang sama.
Terdakwa Sedelti Remi dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan. Selain itu, dikenakan denda sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) subsider 120 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Untuk uang pengganti, terdakwa Sedelti Remi dibebankan sebesar Rp1.249.207.914 (satu miliar dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh ribu sembilan ratus empat belas rupiah), dengan catatan bahwa terdakwa telah melakukan pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang akan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran.
Mekanisme pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa Sedelti Remi sama dengan terdakwa lainnya, yakni wajib dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda akan disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Pembayaran sebagian juga akan diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana tambahan.
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 21 April 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan dari tim advokat masing-masing terdakwa. **go
