Maumere, Mutiara -Timur.com – Gedung PAUD Santa Mathilda di Dusun Natawulu, Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, yang baru selesai dibangun, dibongkar menyusul eksekusi sengketa lahan oleh Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (16/4/2026).
Eksekusi dilakukan setelah perkara perdata Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Maumere berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memenangkan Agustinus Nurak sebagai pemilik sah lahan. Tanah seluas sekitar 395,5 meter persegi itu kemudian dikosongkan dan diserahkan kepada pemohon eksekusi.
Dalam perkara tersebut, empat pihak tercatat sebagai tergugat, yakni penjual awal, pembeli kedua, kepala desa, dan anggota BPD Desa Ladogahar.
Di atas lahan sengketa itu sebelumnya berdiri gedung PAUD Santa Mathilda yang dibangun menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp199.723.925. Bangunan tersebut kini kehilangan fungsi setelah dinyatakan berdiri di atas tanah bermasalah secara hukum.
Lahan itu diketahui dihibahkan oleh pihak pembeli kedua untuk pembangunan fasilitas pendidikan. Namun, status kepemilikan yang tidak tuntas berujung pada sengketa hingga tahap eksekusi.
Panitera Pengadilan Negeri Maumere, Yoppy S. Darius Nesimnasi, mengatakan proses pengosongan berjalan lancar meski pihak termohon tidak berada di lokasi.
“Objek eksekusi telah diserahkan kepada pemohon sesuai perintah Ketua Pengadilan Negeri Maumere,” ujarnya.
Warga setempat menyaksikan pembongkaran gedung yang semula diproyeksikan menjadi ruang belajar anak-anak usia dini. Selain kehilangan fasilitas pendidikan, warga juga menyoroti penggunaan anggaran desa yang dinilai tidak cermat.
Seorang warga menyebut pembangunan di atas lahan sengketa seharusnya tidak terjadi jika verifikasi status tanah dilakukan secara teliti sejak awal.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Desa Ladogahar belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan Dana Desa maupun langkah lanjutan atas kondisi tersebut. **arishalilintar
