Maumere, Mutiara-Timur -;Di balik layanan kesehatan dasar yang terus berjalan di pelosok Kabupaten Sikka, ada ironi yang sulit dibantah. Para tenaga kesehatan (nakes) non-ASN yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat masih harus bertahan dengan penghasilan sekitar Rp600 ribu per bulan. Angka yang bahkan tak menyentuh standar minimum upah layak.
Pertanyaannya sederhana: apakah pengabdian harus dibayar dengan ketidakadilan?
Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, praktik ini patut dipertanyakan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88, setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan ini kemudian diperkuat dalam regulasi turunan terkait pengupahan, termasuk kewajiban pemerintah daerah menyesuaikan standar upah minimal.
Jika dibandingkan, penghasilan kepala dusun, RT/RW, bahkan karyawan toko dan warung di tingkat lokal, dalam banyak kasus justru lebih tinggi. Padahal, beban kerja nakes jauh lebih kompleks mulai dari pelayanan langsung, penanganan kasus darurat, hingga tugas administratif kesehatan masyarakat.
Lebih jauh, dalam kerangka ASN, keberadaan tenaga kesehatan PPPK paruh waktu semestinya tunduk pada prinsip keadilan dan kelayakan. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa manajemen ASN harus berbasis sistem merit, termasuk dalam aspek kesejahteraan.
Namun realitas di lapangan berkata lain
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang DPRD Sikka kemarin belum menunjukkan titik terang. Aspirasi ratusan nakes seakan berhenti di meja diskusi. Tidak ada keputusan konkret, tidak ada skema solusi yang terukur.
Dalih klasik soal keterbatasan anggaran kembali mencuat. Namun alasan ini sulit diterima sepenuhnya. Sebab, proses pengangkatan PPPK paruh waktu tentu telah melalui perhitungan fiskal daerah. Artinya, sejak awal pemerintah daerah sudah menyatakan kemampuan atau setidaknya kesiapan untuk menanggung konsekuensi anggaran tersebut.
Jika kemudian kesejahteraan nakes dikorbankan atas nama efisiensi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan kualitas pelayanan publik itu sendiri.
Bupati Sikka, dengan jejaring yang dimiliki hingga ke tingkat pusat, seharusnya mampu membuka ruang solusi. Baik melalui lobi anggaran, optimalisasi dana transfer, maupun skema afirmatif lainnya untuk sektor kesehatan. Sebab persoalan ini bukan hanya administratif, melainkan menyangkut keberpihakan.
Di titik ini, publik berhak bertanya: apakah pemerintah daerah benar-benar hadir untuk mereka yang berada di garis depan pelayanan?
Jika tidak segera diselesaikan, maka persoalan ini bukan sekadar isu kesejahteraan tenaga kerja. Ia berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah di mana pengabdian dihargai murah, dan profesionalisme dibiarkan tergerus perlahan. ** arishalilintar

