Maumere, Mutiara Timur– Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sikka yang menetapkan gaji hanya Rp600 ribu per bulan bagi 207 Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK paruh waktu menuai kecaman keras. Nominal tersebut dinilai jauh dari kata layak dan mencerminkan minimnya keberpihakan terhadap sektor pendidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Patrisius Pederiko, mengungkapkan bahwa kebijakan itu diambil karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Gaji Rp600 ribu per bulan tanpa tunjangan lain, ini disesuaikan dengan kondisi anggaran yang tersedia,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).
Adapun rincian tenaga yang terdampak meliputi 133 guru tingkat SD, 69 guru tingkat SMP, 2 orang di lingkup Dinas PKO, serta 3 orang di SKB Sikka. Mereka tetap menjalankan tugas pendidikan tanpa dukungan insentif tambahan.
Namun, kebijakan tersebut langsung mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Sikka sekaligus Ketua Komisi I, Yosep Karmianto Eri, menilai kebijakan ini sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata.
Menurutnya, gaji sebesar itu tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi nasional, khususnya terkait standar upah tenaga honorer.
“Pemerintah daerah wajib tunduk pada aturan Kementerian PAN-RB dan tetap berpijak pada asas kepatutan serta standar upah yang layak. Ini bukan sekadar angka, ini soal keadilan,” tegasnya.
Lebih jauh, politisi yang akrab disapa Manto Eri itu juga mencium adanya kejanggalan dalam proses penyusunan anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menduga tidak dimasukkannya anggaran gaji PPPK paruh waktu secara transparan dalam RAPBD 2026 membuka ruang adanya pergeseran anggaran yang tidak akuntabel.
Padahal, sejak pembahasan anggaran tahun sebelumnya, Fraksi PKB telah mempertanyakan kejelasan nasib dan kesejahteraan para tenaga pendidik tersebut. Namun hingga kini, belum ada kepastian yang berpihak pada mereka.
Manto Eri pun mengingatkan bahwa kebijakan pemberian upah di bawah standar, apalagi di bawah Upah Minimum Regional (UMR), berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah daerah.
“Kebijakan ini harus segera dikaji ulang. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap hak dasar para guru dan tenaga kependidikan. Ini menyangkut martabat profesi dan masa depan pendidikan,” tegasnya.
Situasi ini kembali memperlihatkan ironi di sektor pendidikan: di tengah tuntutan peningkatan kualitas sumber daya manusia, para tenaga pendidik justru harus bertahan dengan upah yang jauh dari layak.
