Kupang — Fenomena mengejutkan terjadi di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang. Sejumlah pegawai yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) justru memilih mundur dan kembali bekerja di Perumda.
Persoalan ini langsung menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang dalam pembahasan panitia khusus (pansus), Selasa (21/4/2026).
Awalnya, sekitar 30 pegawai Perumda Pasar mendatangi DPRD untuk meminta dukungan agar dapat mengikuti seleksi PPPK. Upaya tersebut membuahkan hasil hingga mereka dinyatakan lulus.
Namun, fakta yang muncul kemudian cukup mengejutkan. Dari total tersebut, hanya 13 orang yang melanjutkan sebagai PPPK, sementara 17 lainnya memilih mundur dan kembali ke Perumda.
DPRD Kota Kupang menilai perubahan sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, para pegawai sebelumnya aktif memperjuangkan peluang menjadi PPPK, tetapi setelah berhasil justru mengambil keputusan sebaliknya.
Kondisi ini dinilai tidak hanya menyangkut konsistensi, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian.
Dewas Perumda Angkat Bicara
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt, yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Besok saya akan panggil Direktur Utama Perumda untuk kita tanyakan secara langsung. Ini informasi baru, jadi perlu kita dalami,” ujarnya.
Jefri menegaskan, langkah selanjutnya adalah menelusuri aturan yang berlaku, khususnya terkait kemungkinan pegawai yang telah lulus PPPK dapat kembali bekerja di Perumda.
“Nanti kita lihat regulasinya seperti apa. Apakah bisa kembali, bagaimana mekanismenya, dan apakah itu sesuai aturan,” jelasnya.
Menurutnya, setiap keputusan harus berbasis regulasi yang jelas, bukan semata-mata pilihan pribadi.
Pemerintah Kota Kupang juga akan melibatkan Asisten II dan Asisten III guna mengkaji persoalan ini secara komprehensif, baik dari sisi kepegawaian maupun kelembagaan.
Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar pertimbangan sebelum disampaikan kepada Wali Kota Kupang.
DPRD mengingatkan agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Jika tidak ditangani secara tegas, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam sistem kepegawaian daerah.
Sederhananya, ketika aturan mulai lentur, maka kepercayaan terhadap sistem ikut tergerus.
Kasus ini bukan sekadar soal pilihan individu, melainkan menyangkut kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang harus dijaga secara konsisten.
