Maumere, Mutiara Timur —Kejaksaan membawa perkara ke tahap baru, sementara peran pihak lain masih ditelusuri. Kejaksaan resmi mengunci satu fase penting dalam perkara kematian Ade Noni di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Berkas perkara anak berinisial FRG dinyatakan lengkap (P-21) pada 16 April 2026, membuka jalan bagi pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap II.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan, Okky Prasetyo, menyebut keputusan itu diambil setelah jaksa menilai konstruksi pembuktian telah memadai, meski tidak seluruh barang bukti berhasil dihadirkan.
“Alat bukti yang ada sudah cukup untuk membuat terang perbuatan yang disangkakan,” kata Okky.
Di balik kelengkapan berkas itu, perkara justru melebar. Kejaksaan mengungkap dugaan keterlibatan dua anggota keluarga terdekat anak pelaku ayah dan kakek yang kini masuk dalam radar penyidikan. Keduanya diduga berkaitan dengan upaya mengaburkan proses hukum, termasuk indikasi menyembunyikan jenazah korban.
Namun, jaksa belum menarik kesimpulan akhir. Pendalaman dilakukan melalui pemisahan berkas perkara (splitsing), sebuah langkah yang lazim ditempuh untuk mengurai peran masing-masing pihak secara lebih tajam dan terukur.
Di tahap sebelumnya, melalui petunjuk P-19, jaksa telah meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Prinsipnya tegas: setiap peran yang didukung alat bukti cukup harus berujung pada penetapan tersangka. Hingga kini, berkas terkait ayah dan kakek FRG masih berada di tangan penyidik dan belum kembali ke kejaksaan.
Dalam konstruksi hukum, FRG dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP hingga Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Sejumlah ketentuan lain dalam KUHP juga disertakan untuk mengikat rangkaian dugaan perbuatan pidana.
Sementara itu, dua nama lain SG dan VS muncul dalam pengembangan perkara. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 278 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski demikian, peran konkret keduanya masih dalam tahap penelitian jaksa.
“Peran SG dan VS masih terus didalami,” ujar Okky.
Dengan perkara FRG yang telah bergerak ke tahap II, sorotan kini tertuju pada sejauh mana lingkaran keterlibatan akan meluas. Kejaksaan menegaskan proses hukum akan dijalankan secara terbuka dan akuntabel, dengan satu tujuan: memastikan seluruh fakta terungkap dan diuji di hadapan hukum. Perkara ini belum selesai. Justru, di titik ini, lapisan-lapisan baru mulai tersibak.**arishalilintar
