Kupang, Mutiara Timur — Masyarakat Kota Kupang diminta untuk meningkatkan kewaspadaan setelah beredarnya akun Facebook palsu yang mencatut nama dan foto Wali Kota Kupang, Christian Widodo.
Akun palsu tersebut diketahui tidak hanya menggunakan identitas Wali Kota, tetapi juga mencantumkan nomor telepon +62851-8221-2811. Modus yang digunakan pelaku adalah menghubungi warga melalui Messenger dengan menawarkan bantuan atau sedekah untuk pembangunan rumah ibadah di wilayah Kota Kupang.
Setelah dilakukan penelusuran bersama Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Kupang, dipastikan bahwa akun Facebook dan nomor telepon tersebut bukan milik Wali Kota Kupang.
Pemerintah Kota Kupang dengan tegas menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut merupakan aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami tegaskan bahwa hal tersebut adalah penipuan dan tidak ada kaitannya dengan Wali Kota Kupang maupun Pemerintah Kota Kupang,” demikian penegasan dari pihak Prokopim.
Pelaku diduga sengaja memanfaatkan nama pejabat publik untuk meyakinkan korban, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Dalam beberapa kasus serupa, pelaku biasanya meminta sejumlah uang, data pribadi, atau imbalan tertentu dengan dalih pencairan bantuan.
Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa seluruh program bantuan resmi tidak pernah disalurkan melalui komunikasi pribadi di media sosial tanpa mekanisme dan prosedur yang jelas.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk:
Tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan pejabat publik
Tidak memberikan data pribadi atau mentransfer uang kepada pihak yang tidak jelas
Selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah
Segera melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan indikasi penipuan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin marak.
Pemerintah Kota Kupang juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama melawan penyebaran hoaks dan penipuan dengan cara tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.**go
