ACEH – Bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh pada November 2025 lalu menyisakan kerugian besar bagi masyarakat. Tidak hanya merusak rumah dan fasilitas umum, banjir juga menghanyutkan berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah milik warga.
Kondisi tersebut dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf yayasan pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Sertipikat tanah yayasannya turut hilang tersapu banjir.
Menyadari pentingnya legalitas aset tanah, Helmi segera mengajukan permohonan penggantian sertipikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Meski pelayanan dilakukan di posko sementara akibat kantor terdampak banjir, proses penerbitan sertipikat pengganti berlangsung cepat.
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi.
Menariknya, sertipikat pengganti tersebut kini telah berbentuk Sertipikat Elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Bagi Helmi, transformasi digital ini bukan sekadar perubahan format, tetapi bentuk perlindungan aset yang lebih modern dan aman.
“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga,” tuturnya.
Pengalaman serupa juga dirasakan Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter merendam rumahnya dan merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah. Namun, melalui layanan penggantian sertipikat yang kini berbasis elektronik, legalitas tanahnya dapat dipulihkan dengan cepat.
“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah analog menjadi Sertipikat Elektronik guna meningkatkan keamanan dokumen.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong, untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ujarnya.
Di wilayah rawan banjir seperti Aceh, digitalisasi layanan pertanahan menjadi langkah preventif yang rasional. Dengan sistem penyimpanan data berbasis daring milik ATR/BPN, risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan secara signifikan.
Transformasi ke Sertipikat Elektronik pun menjadi bagian dari adaptasi pelayanan publik di era modern. Tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjaga hak atas tanah, bahkan ketika bencana datang tanpa permisi. (MW/YZ)
