Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Dugaan TPPO Maumere
  • Kasus TPPO Sikka
  • Pengadilan Negeri Maumere
  • Sidang TPPO Maumere

Sidang Dugaan TPPO di Pengadilan Negeri Maumere Disorot, FOKALIS Uji Unsur Pasal dan Konstruksi Perkara*

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Sikka, mutiara-timur — Perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menempatkan Yakobus Teka sebagai terdakwa memasuki babak krusial. Di tengah persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri Maumere, Forum Rakyat Resah dan Gelisah (FOKALIS) muncul dengan sikap tegas: dakwaan harus diuji ketat berdasarkan unsur delik, bukan asumsi.

Dalam pernyataan terbuka di halaman pengadilan, FOKALIS menilai konstruksi perkara perlu dibedah secara menyeluruh. Mereka menyinggung Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur bahwa TPPO mensyaratkan tiga komponen utama: perbuatan (act) seperti perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman atau penerimaan seseorang; cara (means) berupa ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau jeratan utang; serta tujuan (purpose) yaitu eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Ketua FOKALIS, Frederich Fransiskus Baba Djoedye, menyatakan bahwa unsur “cara” dan “tujuan eksploitasi” menjadi titik krusial yang, menurutnya, belum tergambar jelas.

“Kalau tidak ada paksaan, tidak ada kekerasan, tidak ada penipuan, dan tidak ada eksploitasi, maka pasal itu tidak berdiri. TPPO bukan sekadar soal orang berpindah tempat kerja,” ujarnya.

Ia juga menyinggung Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 yang mendefinisikan perdagangan orang sebagai tindakan dengan tujuan eksploitasi. Dalam pandangan FOKALIS, eksploitasi harus dibuktikan secara konkret, baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan, praktik serupa perbudakan, penindasan, maupun bentuk pemanfaatan yang melanggar martabat manusia.

FOKALIS mengklaim telah melakukan penelusuran langsung terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam perkara. Beberapa di antaranya, menurut mereka, merupakan kerabat terdakwa yang sebelumnya pernah bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SKL dan kembali bekerja atas kehendak sendiri.

“Kalau semua unsur tidak terpenuhi, maka dakwaan menjadi rapuh. Jangan sampai pasal berat dipakai tanpa fondasi fakta yang kokoh,” kata Frederich.

Di sisi lain, perkara ini tetap menjadi perhatian serius karena TPPO adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang ancaman hukumannya tidak ringan. Pasal 2 UU 21/2007 bahkan mengatur pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga ratusan juta rupiah bagi pelaku yang terbukti.

Keluarga terdakwa turut menunjukkan solidaritas melalui ritual adat sebagai bentuk doa dan harapan agar proses hukum berjalan adil. Mereka berharap majelis hakim menilai perkara ini secara independen dan mendalam.

Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Publik Kabupaten Sikka kini menanti: apakah unsur perbuatan, cara, dan tujuan eksploitasi benar-benar terbukti di ruang sidang, atau justru gugur oleh fakta yang terungkap.

Perkara ini menjadi ujian serius bukan hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi integritas penegakan hukum itu sendiri. **(arishalilintar)

Baca Juga
Tag:
  • Dugaan TPPO Maumere
  • Kasus TPPO Sikka
  • Pengadilan Negeri Maumere
  • Sidang TPPO Maumere
Bagikan:
Berita Terkait
  • Sidang Dugaan TPPO di Pengadilan Negeri Maumere Disorot, FOKALIS Uji Unsur Pasal dan Konstruksi Perkara*
  • Sidang Dugaan TPPO di Pengadilan Negeri Maumere Disorot, FOKALIS Uji Unsur Pasal dan Konstruksi Perkara*
  • Sidang Dugaan TPPO di Pengadilan Negeri Maumere Disorot, FOKALIS Uji Unsur Pasal dan Konstruksi Perkara*
  • Sidang Dugaan TPPO di Pengadilan Negeri Maumere Disorot, FOKALIS Uji Unsur Pasal dan Konstruksi Perkara*
  • Sidang Dugaan TPPO di Pengadilan Negeri Maumere Disorot, FOKALIS Uji Unsur Pasal dan Konstruksi Perkara*
  • Sidang Dugaan TPPO di Pengadilan Negeri Maumere Disorot, FOKALIS Uji Unsur Pasal dan Konstruksi Perkara*
Berita Terbaru
  • Sidang Dugaan TPPO di Pengadilan Negeri Maumere Disorot, FOKALIS Uji Unsur Pasal dan Konstruksi Perkara*
  • Sidang Dugaan TPPO di Pengadilan Negeri Maumere Disorot, FOKALIS Uji Unsur Pasal dan Konstruksi Perkara*
  • Sidang Dugaan TPPO di Pengadilan Negeri Maumere Disorot, FOKALIS Uji Unsur Pasal dan Konstruksi Perkara*
  • Sidang Dugaan TPPO di Pengadilan Negeri Maumere Disorot, FOKALIS Uji Unsur Pasal dan Konstruksi Perkara*
  • Sidang Dugaan TPPO di Pengadilan Negeri Maumere Disorot, FOKALIS Uji Unsur Pasal dan Konstruksi Perkara*
  • Sidang Dugaan TPPO di Pengadilan Negeri Maumere Disorot, FOKALIS Uji Unsur Pasal dan Konstruksi Perkara*
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal




Terpopuler
  • WFH ASN Kota Kupang Mulai Jumat, Ini Aturannya

  • Fraksi PERSATUAN Hanura Setuju Perubahan Bentuk Hukum PT BPD NTT Jadi Perseroda, Tapi Punya Catatan

  • Melki Laka Lena Tegaskan MBG Bukan Sekadar Bantuan, Program Gizi Gratis Dongkrak Ekonomi NTT

  • Gerindra Setujui Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda, Target Dividen Rp100 Miliar Disorot

  • Wali Kota Kupang Ajak ASN Perkuat Integritas dan Harapan di Paskah Oikumene 2026

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.