Sidang Dugaan TPPO di Pengadilan Negeri Maumere Disorot, FOKALIS Uji Unsur Pasal dan Konstruksi Perkara*

Sikka, mutiara-timur — Perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menempatkan Yakobus Teka sebagai terdakwa memasuki babak krusial. Di tengah persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri Maumere, Forum Rakyat Resah dan Gelisah (FOKALIS) muncul dengan sikap tegas: dakwaan harus diuji ketat berdasarkan unsur delik, bukan asumsi.

Dalam pernyataan terbuka di halaman pengadilan, FOKALIS menilai konstruksi perkara perlu dibedah secara menyeluruh. Mereka menyinggung Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur bahwa TPPO mensyaratkan tiga komponen utama: perbuatan (act) seperti perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman atau penerimaan seseorang; cara (means) berupa ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau jeratan utang; serta tujuan (purpose) yaitu eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Ketua FOKALIS, Frederich Fransiskus Baba Djoedye, menyatakan bahwa unsur “cara” dan “tujuan eksploitasi” menjadi titik krusial yang, menurutnya, belum tergambar jelas.

“Kalau tidak ada paksaan, tidak ada kekerasan, tidak ada penipuan, dan tidak ada eksploitasi, maka pasal itu tidak berdiri. TPPO bukan sekadar soal orang berpindah tempat kerja,” ujarnya.

Ia juga menyinggung Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 yang mendefinisikan perdagangan orang sebagai tindakan dengan tujuan eksploitasi. Dalam pandangan FOKALIS, eksploitasi harus dibuktikan secara konkret, baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan, praktik serupa perbudakan, penindasan, maupun bentuk pemanfaatan yang melanggar martabat manusia.

FOKALIS mengklaim telah melakukan penelusuran langsung terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam perkara. Beberapa di antaranya, menurut mereka, merupakan kerabat terdakwa yang sebelumnya pernah bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SKL dan kembali bekerja atas kehendak sendiri.

“Kalau semua unsur tidak terpenuhi, maka dakwaan menjadi rapuh. Jangan sampai pasal berat dipakai tanpa fondasi fakta yang kokoh,” kata Frederich.

Di sisi lain, perkara ini tetap menjadi perhatian serius karena TPPO adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang ancaman hukumannya tidak ringan. Pasal 2 UU 21/2007 bahkan mengatur pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga ratusan juta rupiah bagi pelaku yang terbukti.

Keluarga terdakwa turut menunjukkan solidaritas melalui ritual adat sebagai bentuk doa dan harapan agar proses hukum berjalan adil. Mereka berharap majelis hakim menilai perkara ini secara independen dan mendalam.

Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Publik Kabupaten Sikka kini menanti: apakah unsur perbuatan, cara, dan tujuan eksploitasi benar-benar terbukti di ruang sidang, atau justru gugur oleh fakta yang terungkap.

Perkara ini menjadi ujian serius bukan hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi integritas penegakan hukum itu sendiri. **(tarsiterus)

Iklan

Iklan