Jakarta – Pemerintah terus memperkuat perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah strategis mewujudkan swasembada pangan nasional. Melalui kebijakan pengendalian alih fungsi lahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan lahan pertanian produktif tetap terjaga dan tidak mudah beralih ke sektor non-pertanian.
Melalui program LP2B, pemerintah menetapkan lahan pertanian yang harus dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan. Kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam menjaga ketersediaan pangan nasional secara mandiri dan berkelanjutan.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah wajib menetapkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing. Ketentuan tersebut menjadi instrumen pengendalian tata ruang agar alih fungsi lahan sawah tidak terjadi secara masif dan tak terkendali.
Upaya ini sejalan dengan visi besar swasembada pangan, yang tidak hanya menitikberatkan pada peningkatan produksi, tetapi juga perlindungan lahan pertanian sebagai aset strategis bangsa. Penguatan tata kelola pertanahan dan tata ruang menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian dari desa hingga kota.
Kementerian ATR/BPN terus melakukan sinkronisasi data pertanahan, pengawasan pemanfaatan ruang, serta koordinasi lintas sektor guna memastikan implementasi LP2B berjalan efektif di seluruh Indonesia. Dengan pengendalian alih fungsi lahan yang konsisten, pemerintah optimistis kemandirian pangan dapat terwujud secara berkelanjutan.
Perlindungan LP2B bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi bentuk komitmen negara dalam menjaga ketahanan pangan generasi kini dan mendatang. *go
LP2B, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, ATR BPN, pengendalian alih fungsi lahan, swasembada pangan, Lahan Baku Sawah, RTRW, perlindungan lahan sawah, ketahanan pangan nasional, kebijakan pertanahan Indonesia
