KUPANG – Kota Kupang kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menerima langsung penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas dukungan aktif Pemerintah Kota Kupang dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam momentum Peresmian Posbankum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak se-Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digelar di Aston Kupang Hotel & Convention Center, Kamis (19/2).
Wali Kota Kupang hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hengky C. Malelak, serta sejumlah kepala perangkat daerah, camat dan lurah se-Kota Kupang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, unsur Forkopimda Provinsi NTT, para bupati se-NTT, pimpinan kementerian/lembaga, perguruan tinggi, tokoh agama, tokoh adat, serta peserta pelatihan paralegal yang mengikuti secara luring maupun daring.
Penghargaan diberikan kepada 22 kepala daerah kabupaten/kota se-NTT, termasuk Kota Kupang, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan mudah diakses masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Sebanyak 3.442 Posbankum resmi diluncurkan secara serentak di seluruh wilayah NTT. Peluncuran ini dirangkaikan dengan pelatihan paralegal guna membekali peserta dengan kemampuan pencegahan dan penyelesaian konflik melalui mediasi, konsiliasi, serta penerapan prinsip hukum nasional.
Langkah ini dinilai strategis dalam memperkuat sistem pelayanan hukum berbasis komunitas sekaligus menekan potensi eskalasi konflik sosial di wilayah kepulauan seperti NTT.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI menegaskan bahwa Posbankum bukan sekadar lembaga administratif, melainkan instrumen negara untuk memastikan kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu memperoleh akses keadilan.
Ia juga menyoroti komitmen transformasi digital kementerian melalui ratusan layanan publik yang telah terdigitalisasi, serta dukungan terhadap rencana pembukaan Program Studi Kenotariatan di NTT guna memperkuat sumber daya manusia di bidang hukum.
Gubernur NTT menegaskan bahwa pembentukan ribuan Posbankum merupakan wujud reformasi hukum yang berpihak pada masyarakat dan selaras dengan visi Indonesia Emas 2045. Melalui layanan konsultasi, mediasi dan pendampingan hukum, berbagai persoalan di desa diharapkan dapat diselesaikan secara non-litigasi sesuai karakteristik wilayah.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan PDT RI menyampaikan bahwa Posbankum Desa menjadi wadah layanan hukum komprehensif bagi masyarakat dan aparatur desa, termasuk rujukan bantuan hukum pro bono melalui kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum dan pemerintah desa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, turut mengapresiasi kontribusi pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kota Kupang, dalam pembentukan Posbankum. Meski menghadapi tantangan infrastruktur dan akses antarwilayah, kolaborasi yang terbangun menunjukkan komitmen nyata menghadirkan layanan hukum hingga ke pelosok.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat sinergi pelaksanaan program bantuan hukum nasional hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dengan capaian ini, Kota Kupang kembali menegaskan posisinya sebagai daerah progresif dan berkomitmen dalam mendukung reformasi hukum nasional serta menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat, cepat, dan merata bagi seluruh masyarakat. **go
