Jangan Salah Kaprah! Urus PBB, BPHTB, dan PPh Bukan di Kantor Pertanahan, Ini Alur Resminya

Mutiara Timur – Masih banyak masyarakat yang mengira bahwa pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan di Kantor Pertanahan. Padahal, anggapan tersebut keliru dan kerap menimbulkan kebingungan di lapangan.

Perlu dipahami, pengurusan pajak tidak dilakukan di Kantor Pertanahan. Untuk PBB dan BPHTB, masyarakat harus mengurusnya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Pemerintah Daerah setempat. Sementara itu, PPh diurus melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Adapun Kantor Pertanahan, yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, memiliki tugas dan fungsi berbeda. Layanan yang diberikan meliputi pendaftaran tanah, penerbitan dan balik nama sertipikat, pengukuran tanah, serta pemeliharaan data pertanahan.

Seluruh layanan tersebut hanya dapat diproses setelah kewajiban perpajakan dipenuhi oleh pemohon. Artinya, bukti pelunasan PBB, BPHTB, maupun PPh menjadi salah satu syarat administrasi dalam proses pelayanan pertanahan.

Dengan pemahaman yang benar mengenai alur ini, masyarakat dapat terhindar dari kesalahpahaman, keterlambatan proses, hingga praktik percaloan yang merugikan. Mengurus dokumen melalui jalur resmi juga menjamin kepastian hukum atas tanah dan bangunan yang dimiliki.

Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao mengimbau masyarakat untuk selalu mencari informasi dari sumber resmi dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan di luar prosedur.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses akun resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao melalui:

Instagram: @kantahkabrotendao

Facebook: @kantahrotendao

Twitter/X: @kantahrotendao

YouTube: Kantor Pertanahan Rote Ndao

TikTok: @kantahrotendao

Threads: @Kantahkabrotendao

**

 

Iklan

Iklan