Gelar Perkara Tuntas, Dua Pengelola Eltras Resmi Jadi Tersangka Dugaan TPPO 13 Korban


Sikka, MOF – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Eltras Cafe, Bar dan Karaoke memasuki babak baru. Polres Sikka resmi menetapkan dua orang pengelola tempat hiburan malam tersebut sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara internal.

Penetapan itu dilakukan usai penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengkaji hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap aktivitas yang diduga melibatkan eksploitasi terhadap 13 orang korban, kata I Nyoman Ariaksa, KBO Satreskrim Polres Sikka, saat melakukan konferensi pers, Selasa, 24 Februari 2026.

Kata dia, gelar perkara telah berlangsung pada Senin, 23 Februari, dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Dionisius Siga dan dihadiri unsur internal kepolisian serta perwakilan Ditres PPA PPO Polda NTT.

"Penetapan tersebut diambil setelah penyidik  mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," terang Ariaksa.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan profesional.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Leonardus.

Menurutnya, unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang dinilai telah terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, serta sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik.

"Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melayangkan surat panggilan terhadap kedua tersangka, serta merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan."

Ia mengungkapkan kemungkinan, penyitaan barang bukti tambahan juga akan dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini menyedot perhatian publik Kabupaten Sikka karena jumlah korban yang mencapai 13 orang dan lokasi kejadian yang berada di pusat aktivitas hiburan malam Maumere. Aparat kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut.

Dengan status tersangka yang kini telah ditetapkan, proses hukum terhadap dua pengelola Eltras resmi memasuki tahap lanjutan. Publik pun menanti bagaimana babak berikutnya dari kasus yang mengguncang dunia hiburan malam di Maumere ini akan bergulir di meja hijau. *(arishalilintar)

Iklan

Iklan