Sikka, MOF - Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Maumere kembali menjadi perhatian publik. Tim kuasa hukum dari 13 korban yang berprofesi sebagai pemandu lagu (LC) secara resmi mendesak penyidik agar segera melakukan penahanan terhadap para tersangka serta mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menjamin proses hukum berjalan objektif dan berkeadilan.
Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Keadilan untuk Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” yang digelar di Maumere, Rabu (25/2/2026). Dalam pernyataan sikapnya, tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Sikka, atas langkah profesional dalam menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Namun demikian, mereka menilai bahwa penetapan tersangka belum cukup memberikan kepastian hukum apabila belum disertai tindakan penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Menurut mereka, penahanan penting dilakukan demi mencegah potensi penghilangan barang bukti, intimidasi terhadap saksi, maupun kemungkinan tersangka melarikan diri.
Dalam proses penyidikan, aparat menerapkan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Penerapan pasal tersebut dinilai sebagai pendekatan progresif karena memposisikan eksploitasi manusia sebagai kejahatan serius terhadap martabat kemanusiaan serta membuka ruang pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang turut serta maupun menikmati hasil kejahatan.
Tim kuasa hukum juga mendorong agar penyidik mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Dorongan tersebut didasarkan pada adanya indikasi eksploitasi seksual dan kerentanan korban perempuan maupun anak dalam rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
Selain penahanan tersangka, kuasa hukum meminta agar lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana segera dipasangi garis polisi sebagai bentuk pengamanan resmi. Langkah itu dinilai krusial untuk menjaga integritas barang bukti dan memastikan penyidikan berlangsung transparan serta bebas intervensi.
Adapun tim kuasa hukum yang mendampingi para korban terdiri dari Falentrius Pogon, S.H., M.H., San Fransisco Sondy, S.H., M.H., Victor Nekur, S.H., Rudolfus P. Mba Nggala, S.H., M.Hum., dan Rikardus Trofinus Tola, S.H.
Mereka mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Menurut mereka, keadilan tidak hanya bermakna pada penghukuman pelaku, tetapi juga mencakup perlindungan dan pemulihan hak-hak korban.
Kasus TPPO di Maumere kini menjadi tolok ukur komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang di daerah. Publik menaruh harapan agar setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi para korban. *go
