Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • 13 Korban TPPO
  • Dugaan TPPO di Maumere
  • Kasus TPPO Sikka 2026
  • Pemandu Lagu Korban TPPO
  • perdagangan orang NTT
  • TPPO Maumere

Desakan Penahanan Menguat, Kuasa Hukum 13 Korban Soroti Keseriusan Penanganan TPPO Maumere

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Sikka, MOF -  Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Maumere kembali menjadi perhatian publik. Tim kuasa hukum dari 13 korban yang berprofesi sebagai pemandu lagu (LC) secara resmi mendesak penyidik agar segera melakukan penahanan terhadap para tersangka serta mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menjamin proses hukum berjalan objektif dan berkeadilan.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Keadilan untuk Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” yang digelar di Maumere, Rabu (25/2/2026). Dalam pernyataan sikapnya, tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Sikka, atas langkah profesional dalam menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Namun demikian, mereka menilai bahwa penetapan tersangka belum cukup memberikan kepastian hukum apabila belum disertai tindakan penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Menurut mereka, penahanan penting dilakukan demi mencegah potensi penghilangan barang bukti, intimidasi terhadap saksi, maupun kemungkinan tersangka melarikan diri.

Dalam proses penyidikan, aparat menerapkan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Penerapan pasal tersebut dinilai sebagai pendekatan progresif karena memposisikan eksploitasi manusia sebagai kejahatan serius terhadap martabat kemanusiaan serta membuka ruang pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang turut serta maupun menikmati hasil kejahatan.

Tim kuasa hukum juga mendorong agar penyidik mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Dorongan tersebut didasarkan pada adanya indikasi eksploitasi seksual dan kerentanan korban perempuan maupun anak dalam rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.

Selain penahanan tersangka, kuasa hukum meminta agar lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana segera dipasangi garis polisi sebagai bentuk pengamanan resmi. Langkah itu dinilai krusial untuk menjaga integritas barang bukti dan memastikan penyidikan berlangsung transparan serta bebas intervensi.

Adapun tim kuasa hukum yang mendampingi para korban terdiri dari Falentrius Pogon, S.H., M.H., San Fransisco Sondy, S.H., M.H., Victor Nekur, S.H., Rudolfus P. Mba Nggala, S.H., M.Hum., dan Rikardus Trofinus Tola, S.H.

Mereka mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Menurut mereka, keadilan tidak hanya bermakna pada penghukuman pelaku, tetapi juga mencakup perlindungan dan pemulihan hak-hak korban.

Kasus TPPO di Maumere kini menjadi tolok ukur komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang di daerah. Publik menaruh harapan agar setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi para korban. *go

Baca Juga
Tag:
  • 13 Korban TPPO
  • Dugaan TPPO di Maumere
  • Kasus TPPO Sikka 2026
  • Pemandu Lagu Korban TPPO
  • perdagangan orang NTT
  • TPPO Maumere
Bagikan:
Berita Terkait
  • Desakan Penahanan Menguat, Kuasa Hukum 13 Korban Soroti Keseriusan Penanganan TPPO Maumere
  • Desakan Penahanan Menguat, Kuasa Hukum 13 Korban Soroti Keseriusan Penanganan TPPO Maumere
  • Desakan Penahanan Menguat, Kuasa Hukum 13 Korban Soroti Keseriusan Penanganan TPPO Maumere
  • Desakan Penahanan Menguat, Kuasa Hukum 13 Korban Soroti Keseriusan Penanganan TPPO Maumere
  • Desakan Penahanan Menguat, Kuasa Hukum 13 Korban Soroti Keseriusan Penanganan TPPO Maumere
  • Desakan Penahanan Menguat, Kuasa Hukum 13 Korban Soroti Keseriusan Penanganan TPPO Maumere
Berita Terbaru
  • Desakan Penahanan Menguat, Kuasa Hukum 13 Korban Soroti Keseriusan Penanganan TPPO Maumere
  • Desakan Penahanan Menguat, Kuasa Hukum 13 Korban Soroti Keseriusan Penanganan TPPO Maumere
  • Desakan Penahanan Menguat, Kuasa Hukum 13 Korban Soroti Keseriusan Penanganan TPPO Maumere
  • Desakan Penahanan Menguat, Kuasa Hukum 13 Korban Soroti Keseriusan Penanganan TPPO Maumere
  • Desakan Penahanan Menguat, Kuasa Hukum 13 Korban Soroti Keseriusan Penanganan TPPO Maumere
  • Desakan Penahanan Menguat, Kuasa Hukum 13 Korban Soroti Keseriusan Penanganan TPPO Maumere
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal








Terpopuler
  • GARIKO LAW OFFICE Laporkan Akun Facebook Natalia atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik terhadap YOSSI

  • Ajakan Bertemu Berujung Laporan, Pria 43 Tahun Diduga Setubuhi Anak 15 Tahun di Talibura

  • Jumlah Pengungsi Gempa Flores di Posko Terpusat Samador; Pagi Lain, Malam Lain

  • Bocah Tujuh Tahun Rela Ikut Aksi Tanggap Darurat di Palue (Dari Rasa Penasaran, Sampai Belajar Arti Empati)

  • Kota Kupang Bagaikan Nada dan Tenun: Berbeda tetapi Harmonis

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.