Sinergi ATR/BPN dan Pemprov NTT Perkuat Pengamanan Aset Daerah di Kota Kupang

Kupang — Kantor Pertanahan Kota Kupang bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat sinergi dalam rangka pengamanan aset daerah melalui kolaborasi penataan dan penegasan batas tanah. 

Kegiatan koordinasi ini berlangsung pada Senin (17/12/2025) sebagai langkah strategis untuk mewujudkan kepastian hukum atas aset milik Pemerintah Provinsi NTT serta mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Kupang memaparkan peta lokasi batas tanah aset Pemerintah Provinsi NTT. Pemaparan mencakup kondisi eksisting bidang tanah, indikasi batas wilayah, serta langkah-langkah teknis yang perlu dilakukan dalam rangka penegasan batas dan percepatan proses sertipikasi aset pemerintah.

Kegiatan ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya tertib administrasi pertanahan, khususnya dalam pengelolaan aset daerah yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi NTT.

Kantor Pertanahan Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh melalui pelayanan pertanahan yang profesional, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui sinergi yang berkesinambungan antara Kantor Pertanahan Kota Kupang dan Pemerintah Provinsi NTT, diharapkan seluruh aset tanah pemerintah dapat terdata dengan baik, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan daerah. *(go)


Iklan

Iklan