Rote Ndao — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, S.Pi., M.H, pada Rabu, 03 Desember 2025, secara resmi menyerahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk dua bidang tanah yang berada di Desa Baadale dan Desa Batulilok.
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah. Dengan kepemilikan hak yang sah dan jelas, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memiliki dasar hukum yang kuat untuk memanfaatkan kedua bidang tanah tersebut bagi kebutuhan pembangunan, penyediaan fasilitas umum, maupun peningkatan layanan publik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, dalam kesempatan tersebut menegaskan kembali komitmen BPN untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang pasti, cepat, akuntabel, dan profesional. Ia menyampaikan bahwa pengamanan aset daerah merupakan salah satu prioritas kerja BPN agar aset milik pemerintah tidak rentan terhadap masalah tumpang tindih, klaim pihak lain, maupun potensi sengketa di kemudian hari.
“Dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Pakai ini, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memiliki kepastian hukum penuh atas tanah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan kebutuhan masyarakat. BPN Rote Ndao akan terus bersinergi dengan Pemkab dalam menjaga, menata, dan memaksimalkan pemanfaatan aset negara,” ujar Azis.
Pemkab Rote Ndao mengapresiasi dukungan Kantor Pertanahan yang selama ini konsisten membantu penataan aset daerah melalui penerbitan sertipikat, pemetaan, serta pendampingan teknis.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata kehadiran ATR/BPN dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan transparan serta memastikan setiap aset daerah memiliki kekuatan hukum yang sah. *go
