Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • ATRBPN
  • BPNNTT
  • KantorPertanahanRoteNdao
  • KepastianHukumTanah
  • PengamananAsetDaerah
  • RoteNdao
  • SertipikatHakPakai

BPN Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Pengamanan Aset Pemda di Baadale dan Batulilok

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Penyerahan Sertipikat Hak Pakai oleh BPN Rote Ndao kepada Pemkab Rote Ndao untuk tanah di Desa Baadale dan Batulilok menjadi langkah penting pengamanan aset daerah dan wujud kepastian hukum pertanahan.

Rote Ndao — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, S.Pi., M.H, pada Rabu, 03 Desember 2025, secara resmi menyerahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk dua bidang tanah yang berada di Desa Baadale dan Desa Batulilok.

Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah. Dengan kepemilikan hak yang sah dan jelas, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memiliki dasar hukum yang kuat untuk memanfaatkan kedua bidang tanah tersebut bagi kebutuhan pembangunan, penyediaan fasilitas umum, maupun peningkatan layanan publik.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, dalam kesempatan tersebut menegaskan kembali komitmen BPN untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang pasti, cepat, akuntabel, dan profesional. Ia menyampaikan bahwa pengamanan aset daerah merupakan salah satu prioritas kerja BPN agar aset milik pemerintah tidak rentan terhadap masalah tumpang tindih, klaim pihak lain, maupun potensi sengketa di kemudian hari.

 “Dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Pakai ini, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memiliki kepastian hukum penuh atas tanah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan kebutuhan masyarakat. BPN Rote Ndao akan terus bersinergi dengan Pemkab dalam menjaga, menata, dan memaksimalkan pemanfaatan aset negara,” ujar Azis.

Pemkab Rote Ndao mengapresiasi dukungan Kantor Pertanahan yang selama ini konsisten membantu penataan aset daerah melalui penerbitan sertipikat, pemetaan, serta pendampingan teknis.

Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata kehadiran ATR/BPN dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan transparan serta memastikan setiap aset daerah memiliki kekuatan hukum yang sah. *go

Baca Juga
Tag:
  • ATRBPN
  • BPNNTT
  • KantorPertanahanRoteNdao
  • KepastianHukumTanah
  • PengamananAsetDaerah
  • RoteNdao
  • SertipikatHakPakai
Bagikan:
Berita Terkait
  • BPN Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Pengamanan Aset Pemda di Baadale dan Batulilok
  • BPN Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Pengamanan Aset Pemda di Baadale dan Batulilok
  • BPN Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Pengamanan Aset Pemda di Baadale dan Batulilok
  • BPN Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Pengamanan Aset Pemda di Baadale dan Batulilok
  • BPN Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Pengamanan Aset Pemda di Baadale dan Batulilok
  • BPN Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Pengamanan Aset Pemda di Baadale dan Batulilok
Berita Terbaru
  • BPN Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Pengamanan Aset Pemda di Baadale dan Batulilok
  • BPN Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Pengamanan Aset Pemda di Baadale dan Batulilok
  • BPN Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Pengamanan Aset Pemda di Baadale dan Batulilok
  • BPN Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Pengamanan Aset Pemda di Baadale dan Batulilok
  • BPN Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Pengamanan Aset Pemda di Baadale dan Batulilok
  • BPN Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Pengamanan Aset Pemda di Baadale dan Batulilok
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Polisi Telusuri Jejak Remaja Hilang di Sikka, Pakaian Ditemukan di Gudang TK

  • Saksi Anak Tanpa Pendamping, Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sikka Disorot

  • Direktur STIKUM Prof. Yohanes Usfunan: "Kebebasan Berekspresi Harus Dibatasi demi Menjaga Martabat dan Ketertiban Umum," Orasi Ilmiah Wisuda Sarjana Hukum

  • Sebulan Laporan KDRT di Rote Ndao, Terlapor IA Belum Diperiksa Penyidik Polres

  • Lulusan STIKUM Diminta Jadi Pembela Keadilan, Bukan Sekadar Penghafal Pasal

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.