Wali Kota Kupang Terbitkan SK Amnesti Pajak: Hapus Denda PBB demi Perkuat Pendapatan Daerah

Kupang, — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang Nomor 200/KEP/HK/2025 tentang Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Kupang memberikan penghapusan sanksi administratif atau amnesti pajak bagi masyarakat atas tunggakan terhadap denda pajak di bawah tahun pajak 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sekaligus bentuk pendekatan pelayanan publik yang lebih humanis kepada masyarakat.

Wali Kota Christian Widodo menjelaskan, kebijakan amnesti pajak merupakan upaya untuk mempercepat realisasi pendapatan daerah sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat.

“Ini upaya percepatan pendapatan daerah dan pendekatan pelayanan. Kita ingin membantu masyarakat lewat amnesti pajak, agar mereka tidak terbebani dengan denda akibat keterlambatan,” kata Christian di Kupang, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, masyarakat yang menunaikan kewajiban pajaknya secara taat turut berperan langsung dalam membiayai pembangunan kota.

“Dengan membayar pajak, pemerintah bisa melaksanakan pembangunan dan memfasilitasi berbagai kebutuhan masyarakat. Poin pentingnya ada tiga: penghapusan denda pajak, pendekatan pelayanan, dan percepatan peningkatan pendapatan daerah,” tegasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Semmy Mesakh, menjelaskan bahwa program amnesti pajak ini berlaku untuk satu bulan penuh selama November 2025. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda pajak tahun berjalan (2025) serta denda tahun-tahun sebelumnya.

“Amnesti ini adalah program Pak Wali dalam penghapusan denda PBB-P2 bagi masyarakat. Semestinya jatuh tempo pajak telah berlaku Agustus 2025 lalu, tetapi karena memperhatikan kondisi masyarakat, diperpanjang hingga 31 Oktober. Kini, diberikan kesempatan tambahan lewat amnesti pajak selama November,” jelas Semmy.

Ia menambahkan, masyarakat tetap dapat membayar pokok pajak tanpa dikenai denda, meski sebelumnya terlambat.

“Bagi yang lupa atau lalai di tahun-tahun sebelumnya, kami tetap menerima pembayaran pokok tanpa denda. Ini bentuk keringanan nyata dari pemerintah,” ujarnya.

Untuk memastikan layanan berjalan maksimal, Bapenda Kupang terus melakukan kegiatan jemput bola ke masyarakat melalui program Bapenda Ceria (Cepat, Responsif, dan Adaptif).

“Kami keliling ke kelurahan-kelurahan untuk mendekatkan pelayanan dan mendorong optimalisasi pendapatan. Kami imbau masyarakat memanfaatkan kesempatan satu bulan ini,” tutur Semmy.

Kebijakan amnesti pajak ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat Kota Kupang untuk bersama-sama memperkuat fondasi keuangan daerah melalui partisipasi aktif dalam pembayaran pajak tanpa lagi terbebani oleh sanksi dan denda masa lalu. (*)

Iklan

Iklan