Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Amnesti Pajak Kota Kupang
  • Pajak Bumi dan Bangunan Kupang
  • Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang
  • Penghapusan Denda PBB Kupang
  • SK Wali Kota Kupang 2025

Wali Kota Kupang Terbitkan SK Amnesti Pajak: Hapus Denda PBB demi Perkuat Pendapatan Daerah

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kupang, — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang Nomor 200/KEP/HK/2025 tentang Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Kupang memberikan penghapusan sanksi administratif atau amnesti pajak bagi masyarakat atas tunggakan terhadap denda pajak di bawah tahun pajak 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sekaligus bentuk pendekatan pelayanan publik yang lebih humanis kepada masyarakat.

Wali Kota Christian Widodo menjelaskan, kebijakan amnesti pajak merupakan upaya untuk mempercepat realisasi pendapatan daerah sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat.

“Ini upaya percepatan pendapatan daerah dan pendekatan pelayanan. Kita ingin membantu masyarakat lewat amnesti pajak, agar mereka tidak terbebani dengan denda akibat keterlambatan,” kata Christian di Kupang, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, masyarakat yang menunaikan kewajiban pajaknya secara taat turut berperan langsung dalam membiayai pembangunan kota.

“Dengan membayar pajak, pemerintah bisa melaksanakan pembangunan dan memfasilitasi berbagai kebutuhan masyarakat. Poin pentingnya ada tiga: penghapusan denda pajak, pendekatan pelayanan, dan percepatan peningkatan pendapatan daerah,” tegasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Semmy Mesakh, menjelaskan bahwa program amnesti pajak ini berlaku untuk satu bulan penuh selama November 2025. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda pajak tahun berjalan (2025) serta denda tahun-tahun sebelumnya.

“Amnesti ini adalah program Pak Wali dalam penghapusan denda PBB-P2 bagi masyarakat. Semestinya jatuh tempo pajak telah berlaku Agustus 2025 lalu, tetapi karena memperhatikan kondisi masyarakat, diperpanjang hingga 31 Oktober. Kini, diberikan kesempatan tambahan lewat amnesti pajak selama November,” jelas Semmy.

Ia menambahkan, masyarakat tetap dapat membayar pokok pajak tanpa dikenai denda, meski sebelumnya terlambat.

“Bagi yang lupa atau lalai di tahun-tahun sebelumnya, kami tetap menerima pembayaran pokok tanpa denda. Ini bentuk keringanan nyata dari pemerintah,” ujarnya.

Untuk memastikan layanan berjalan maksimal, Bapenda Kupang terus melakukan kegiatan jemput bola ke masyarakat melalui program Bapenda Ceria (Cepat, Responsif, dan Adaptif).

“Kami keliling ke kelurahan-kelurahan untuk mendekatkan pelayanan dan mendorong optimalisasi pendapatan. Kami imbau masyarakat memanfaatkan kesempatan satu bulan ini,” tutur Semmy.

Kebijakan amnesti pajak ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat Kota Kupang untuk bersama-sama memperkuat fondasi keuangan daerah melalui partisipasi aktif dalam pembayaran pajak tanpa lagi terbebani oleh sanksi dan denda masa lalu. (*)

Baca Juga
Tag:
  • Amnesti Pajak Kota Kupang
  • Pajak Bumi dan Bangunan Kupang
  • Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang
  • Penghapusan Denda PBB Kupang
  • SK Wali Kota Kupang 2025
Bagikan:
Berita Terkait
  • Wali Kota Kupang Terbitkan SK Amnesti Pajak: Hapus Denda PBB demi Perkuat Pendapatan Daerah
  • Wali Kota Kupang Terbitkan SK Amnesti Pajak: Hapus Denda PBB demi Perkuat Pendapatan Daerah
  • Wali Kota Kupang Terbitkan SK Amnesti Pajak: Hapus Denda PBB demi Perkuat Pendapatan Daerah
  • Wali Kota Kupang Terbitkan SK Amnesti Pajak: Hapus Denda PBB demi Perkuat Pendapatan Daerah
  • Wali Kota Kupang Terbitkan SK Amnesti Pajak: Hapus Denda PBB demi Perkuat Pendapatan Daerah
  • Wali Kota Kupang Terbitkan SK Amnesti Pajak: Hapus Denda PBB demi Perkuat Pendapatan Daerah
Berita Terbaru
  • Wali Kota Kupang Terbitkan SK Amnesti Pajak: Hapus Denda PBB demi Perkuat Pendapatan Daerah
  • Wali Kota Kupang Terbitkan SK Amnesti Pajak: Hapus Denda PBB demi Perkuat Pendapatan Daerah
  • Wali Kota Kupang Terbitkan SK Amnesti Pajak: Hapus Denda PBB demi Perkuat Pendapatan Daerah
  • Wali Kota Kupang Terbitkan SK Amnesti Pajak: Hapus Denda PBB demi Perkuat Pendapatan Daerah
  • Wali Kota Kupang Terbitkan SK Amnesti Pajak: Hapus Denda PBB demi Perkuat Pendapatan Daerah
  • Wali Kota Kupang Terbitkan SK Amnesti Pajak: Hapus Denda PBB demi Perkuat Pendapatan Daerah
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal








Terpopuler
  • Tunangan Baru Empat Hari, Calon Pengantin Perempuan Digerebek Keluar Hotel Bersama Pria Lain

  • Ganti Pimpinan, Kasus Tetap Mandek: Hibah Air Minum Rp6,8 Miliar di Perumda Wair Pu’an Sikka Diduga Rugikan Negara Rp2 Miliar Lebih

  • Adonara Soroti Ketimpangan Pembangunan di Flores Timur, Pemerintah Diminta Berlaku Adil

  • Receh yang Dipermainkan: Permen Kembalian di Toserba Fajar Maumere Tuai Sorotan, Dinas Perdagangan dan Lembaga Konsumen Diminta Bertindak

  • Wakil Wali Kota Kupang Kunjungi Korban Kebakaran Panti Asuhan Holly Angel, Pastikan Anak-Anak Tetap Terlayani

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.