Sertipikat Wakaf Hilang? Begini Proses Sumpah Kehilangan di Kantor Pertanahan Rote Ndao

Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao melaksanakan Sumpah Kehilangan Sertipikat Wakaf yang dipimpin Kepala Kantor Azis Barawasi untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan aset wakaf.

Ba'a, Rote Ndao - Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao kembali menegaskan komitmennya terhadap tertib administrasi dan kepastian hukum pertanahan melalui pelaksanaan Sumpah Kehilangan Sertipikat Wakaf, Jumat (28/11/2025).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, S.Pi., M.H, memimpin langsung prosesi sumpah tersebut. Kegiatan ini digelar untuk memastikan setiap aset wakaf yang hilang tetap tercatat dan terjaga legalitasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam prosesi tersebut, Nadzir wakaf, Saleh Sya'ban, menyampaikan sumpah di hadapan negara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hilangnya sertipikat wakaf yang berada dalam pengelolaannya. Prosesi ini juga disaksikan oleh Pejabat Pengawas Kantah Rote Ndao yang bertindak sebagai saksi resmi.

Kegiatan sumpah kehilangan ini merupakan bagian dari prosedur standar Kementerian ATR/BPN guna memastikan bahwa setiap laporan kehilangan dokumen pertanahan dilakukan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui langkah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao menegaskan bahwa perlindungan aset wakaf, ketertiban administrasi, serta kepastian hukum menjadi prioritas utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. *go






Iklan

Iklan