Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • ATRBPN
  • KantahRoteNdao
  • pelayanan
  • Pertanahan
  • sertifikat
  • sumpah kehilangan
  • Tanah
  • Wakaf

Sertipikat Wakaf Hilang? Begini Proses Sumpah Kehilangan di Kantor Pertanahan Rote Ndao

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao melaksanakan Sumpah Kehilangan Sertipikat Wakaf yang dipimpin Kepala Kantor Azis Barawasi untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan aset wakaf.

Ba'a, Rote Ndao - Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao kembali menegaskan komitmennya terhadap tertib administrasi dan kepastian hukum pertanahan melalui pelaksanaan Sumpah Kehilangan Sertipikat Wakaf, Jumat (28/11/2025).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, S.Pi., M.H, memimpin langsung prosesi sumpah tersebut. Kegiatan ini digelar untuk memastikan setiap aset wakaf yang hilang tetap tercatat dan terjaga legalitasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam prosesi tersebut, Nadzir wakaf, Saleh Sya'ban, menyampaikan sumpah di hadapan negara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hilangnya sertipikat wakaf yang berada dalam pengelolaannya. Prosesi ini juga disaksikan oleh Pejabat Pengawas Kantah Rote Ndao yang bertindak sebagai saksi resmi.

Kegiatan sumpah kehilangan ini merupakan bagian dari prosedur standar Kementerian ATR/BPN guna memastikan bahwa setiap laporan kehilangan dokumen pertanahan dilakukan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui langkah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao menegaskan bahwa perlindungan aset wakaf, ketertiban administrasi, serta kepastian hukum menjadi prioritas utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. *go






Baca Juga
Tag:
  • ATRBPN
  • KantahRoteNdao
  • pelayanan
  • Pertanahan
  • sertifikat
  • sumpah kehilangan
  • Tanah
  • Wakaf
Bagikan:
Berita Terkait
  • Sertipikat Wakaf Hilang? Begini Proses Sumpah Kehilangan di Kantor Pertanahan Rote Ndao
  • Sertipikat Wakaf Hilang? Begini Proses Sumpah Kehilangan di Kantor Pertanahan Rote Ndao
  • Sertipikat Wakaf Hilang? Begini Proses Sumpah Kehilangan di Kantor Pertanahan Rote Ndao
  • Sertipikat Wakaf Hilang? Begini Proses Sumpah Kehilangan di Kantor Pertanahan Rote Ndao
  • Sertipikat Wakaf Hilang? Begini Proses Sumpah Kehilangan di Kantor Pertanahan Rote Ndao
  • Sertipikat Wakaf Hilang? Begini Proses Sumpah Kehilangan di Kantor Pertanahan Rote Ndao
Berita Terbaru
  • Sertipikat Wakaf Hilang? Begini Proses Sumpah Kehilangan di Kantor Pertanahan Rote Ndao
  • Sertipikat Wakaf Hilang? Begini Proses Sumpah Kehilangan di Kantor Pertanahan Rote Ndao
  • Sertipikat Wakaf Hilang? Begini Proses Sumpah Kehilangan di Kantor Pertanahan Rote Ndao
  • Sertipikat Wakaf Hilang? Begini Proses Sumpah Kehilangan di Kantor Pertanahan Rote Ndao
  • Sertipikat Wakaf Hilang? Begini Proses Sumpah Kehilangan di Kantor Pertanahan Rote Ndao
  • Sertipikat Wakaf Hilang? Begini Proses Sumpah Kehilangan di Kantor Pertanahan Rote Ndao
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Polisi Telusuri Jejak Remaja Hilang di Sikka, Pakaian Ditemukan di Gudang TK

  • Putra Flores NTT, Prof. Dr. Ir. Fransiskus Xaverius Dako Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Kehutanan Sosial

  • Lulusan STIKUM Diminta Jadi Pembela Keadilan, Bukan Sekadar Penghafal Pasal

  • Direktur STIKUM Prof. Yohanes Usfunan: "Kebebasan Berekspresi Harus Dibatasi demi Menjaga Martabat dan Ketertiban Umum," Orasi Ilmiah Wisuda Sarjana Hukum

  • Kasus Dugaan Korupsi Ayam KUB di Sikka Mandek, Kejari: Berkas Tiga Kali Dikembalikan, Penyidik Belum Penuhi Petunjuk Jaksa

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.