Rikardus Beru Resmi Dilantik Jadi PPAT Kota Kupang, Kepala Kantor Pertanahan Tegaskan Integritas Pelayanan

Kantor Pertanahan Kota Kupang melantik Rikardus Beru sebagai PPAT baru. Pelantikan ini menegaskan komitmen ATR/BPN meningkatkan profesionalitas dan integritas pelayanan pertanahan.

Kupang — Kantor Pertanahan Kota Kupang resmi melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Rikardus Beru, S.H., M.Kn. yang akan menjalankan tugas di wilayah Kota Kupang.

Acara pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST, serta dihadiri oleh para pejabat pengawas, Ketua Pengurus Daerah PPAT, anggota PPAT wilayah kerja Kota Kupang, dan keluarga dari pejabat yang dilantik. Suasana berlangsung khidmat, menandai awal tanggung jawab baru dalam memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui penataan, profesionalisasi, dan penguatan integritas PPAT di seluruh Indonesia.

Beliau menekankan bahwa sumpah jabatan PPAT bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah komitmen moral dan hukum untuk menjalankan tugas secara jujur, adil, berintegritas, dan penuh tanggung jawab.

PPAT memiliki peran vital dalam sistem pertanahan nasional, terutama sebagai mitra pemerintah dalam memastikan kepastian hukum, mulai dari akta peralihan hak hingga akta pembebanan hak atas tanah. Karena itu, kehadiran PPAT yang profesional menjadi kunci dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

Dengan pelantikan Rikardus Beru, Kantor Pertanahan Kota Kupang berharap kolaborasi antara PPAT, pemangku kepentingan, dan masyarakat dapat semakin solid untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih profesional, modern, dan terpercaya. *go


Iklan

Iklan