Wali Kota Kupang Paparkan RPJMD Kota Kupang 2025-2029 untuk Kota yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan

Kupang – Dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang pada Rabu, (13/08/25), Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang untuk periode 2025-2029. Ranperda ini dirancang untuk memastikan pembangunan Kota Kupang ke depan lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

RPJMD Kota Kupang 2025-2029 mengusung visi "Kota Kasih yang Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan," yang bertujuan menjadikan Kupang sebagai kota yang tidak hanya berkembang pesat, tetapi juga menjaga kesejahteraan sosial serta kelestarian alam.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Pemerintah Kota Kupang telah merumuskan 10 program prioritas yang akan dijalankan selama lima tahun mendatang. Beberapa di antaranya adalah:

1. Kupang Berserih (Kota Bersih dan Indah): Menata kota agar tetap bersih, asri, dan indah.

2. Kupang Sejahtera (Kesejahteraan Masyarakat Kota): Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kupang.

3. Kupang Berkualitas (Peningkatan Kualitas Hidup dan Keberlanjutan): Memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan tidak hanya fokus pada infrastruktur, tetapi juga kesejahteraan sosial.

4. Kupang Mandiri (Masyarakat yang Mandiri dan Berkecukupan): Memberdayakan warga agar lebih mandiri secara ekonomi.

5. Kupang Sehat (Peningkatan Kesehatan Masyarakat): Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan pendekatan yang inklusif.

6. Kupang Pendidikan (Meningkatkan Sumber Daya Manusia Unggul): Mengembangkan sektor pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.

7. Kupang Modern (Pemerataan Pembangunan Kota): Menyelaraskan pembangunan di seluruh wilayah kota agar lebih merata dan modern.

8. Kupang Transparan (Pelayanan Publik yang Terbuka dan Berintegritas): Mewujudkan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan akuntabel.

9. Kupang Berbudaya (Pelestarian Seni dan Budaya): Melestarikan nilai-nilai seni dan budaya yang menjadi jati diri Kota Kupang.

10. Kupang Juara (Masyarakat Kota yang Kuat dan Berprestasi): Membentuk masyarakat yang tangguh dan berprestasi di berbagai bidang.

RPJMD ini juga disusun sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan mendukung pencapaian 8 (delapan) Asta Cita, 17 (tujuh belas) program prioritas nasional, serta 8 (delapan) proyek cepat yang telah dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Penyusunan RPJMD ini juga mempertimbangkan isu global, seperti perubahan iklim dan pergeseran geopolitik yang mempengaruhi kebijakan pembangunan di tingkat daerah.

Dalam proses penyusunan RPJMD Kota Kupang, pemerintah melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari aparat pemerintah, camat, lurah, hingga masyarakat luas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap aspek pembangunan yang direncanakan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan seluruh lapisan masyarakat Kota Kupang.

Wali Kota Kupang dalam pemaparannya menyatakan bahwa RPJMD 2025-2029 bukan hanya sekedar dokumen perencanaan, tetapi juga pedoman strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. "Kami berkomitmen untuk mengedepankan pembangunan yang seimbang antara sektor ekonomi, sosial, dan lingkungan, dengan tujuan menciptakan Kota Kupang yang maju dan sejahtera untuk generasi sekarang dan masa depan," ujar Wali Kota Kupang.

Setelah pemaparan RPJMD, pemerintah Kota Kupang akan melanjutkan dengan tahap pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kota Kupang untuk mendapatkan masukan dan persetujuan. Jika diperlukan, pemerintah Kota Kupang siap memberikan penjelasan tambahan pada sesi-sesi sidang berikutnya. *(go)


Iklan

Iklan