Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Alih media sertipikat tanah
  • Balik nama sertipikat elektronik
  • Hoaks sertipikat elektronik
  • Kementerian ATR/BPN
  • Sertipikat Elektronik ATR/BPN
  • Sertipikat tanah elektronik 2025
  • Sertipikat tanah tetap berlaku

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Jakarta - Implementasi Sertipikat Elektronik sudah dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 2023. Meski bertahap sudah beralih ke bentuk elektronik, para pemilik tanah dengan sertipikat lama yang berbentuk warkah/buku berwarna hijau, tidak perlu khawatir akan keabsahan sertipikat tanahnya karena sertipikat itu tetap berlaku secara hukum.

“Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertipikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Kamis (10/07/2025). 

Lebih lanjut Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN menjelaskan, sertipikat tanah yang ada akan berubah menjadi Sertipikat Elektronik jika masyarakat melakukan layanan pertanahan, seperti halnya balik nama sertipikat, pemecahan sertipikat, layanan hak tanggungan, roya tanah, dan layanan lainnya. 

“Misal masyarakat melakukan jual beli, sertipikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertipikat baru yang akan diterima adalah Sertipikat Elektronik, yang berbentuk lembaran dengan _secure paper_ dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat,” jelas Shamy Ardian. 

Ia mengatakan, banyak narasi terkait penyalahgunaan Sertipikat Elektronik, mulai dari sertipikat tanah lama akan ditarik hingga isu Sertipikat Elektronik sebagai upaya merampas tanah masyarakat. Shamy Ardian menegaskan bahwa semua isu tersebut tidak benar. 

“Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. Namun, terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik sehingga tidak ada urusannya Sertipikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara, ataupun Sertipikat Elektronik membuat sertipikat tanah yang ada menjadi tidak berlaku, itu jelas hoaks,” tegas Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk _Hotline_ Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (AR/YZ)


Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol,Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 

X: x.com/kem_atrbpn, 

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ 

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN 

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN  

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn 

Situs: atrbpn.go.id 

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Baca Juga
Tag:
  • Alih media sertipikat tanah
  • Balik nama sertipikat elektronik
  • Hoaks sertipikat elektronik
  • Kementerian ATR/BPN
  • Sertipikat Elektronik ATR/BPN
  • Sertipikat tanah elektronik 2025
  • Sertipikat tanah tetap berlaku
Bagikan:
Berita Terkait
  • Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
  • Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
  • Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
  • Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
  • Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
  • Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
Berita Terbaru
  • Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
  • Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
  • Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
  • Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
  • Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
  • Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal








Terpopuler
  • Mengabdi Sejak 2006 di Kojadoi, Guru PNS Pertanyakan Status dan Dugaan Hilangnya SK

  • Adonara Soroti Ketimpangan Pembangunan di Flores Timur, Pemerintah Diminta Berlaku Adil

  • Warga Desa Gera Soroti Ketimpangan Sosial, Janji Bupati dan DPRD Dapil IV Dipertanyakan

  • 435 Mahasiswa Diwisuda, Unipa Tegaskan Komitmen Cetak Lulusan Berdaya Saing Global

  • Ziarah Bulan Maria, Kelompok Arisan Gereja Tua Sikka Kupang Bangun Solidaritas dan Kebersamaan di Gua Bikoni

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.