Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • batas Kabupaten Kupang dan Kota Kupang
  • Pengadilan Negeri Oelamasi
  • Permendagri 46/2022
  • Pilar Batas 041-042
  • sengketa lahan Kupang
  • Universitas Katolik Widya Mandira
  • YAPENKAR Kupang

Putusan PN Oelamasi Rugikan YAPENKAR Kupang: Pilar Batas Kabupaten-Kota Diabaikan, 43 Tahun Pendidikan Terancam

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kupang — Sengketa lahan antara Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus (YAPENKAR) Kupang dan Drs. Andreas Sinyo Langoday terkait tanah seluas 10.686 meter persegi di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, memasuki babak baru. Namun, bukan keadilan yang dirasakan, melainkan rasa dirugikan.

YAPENKAR, sebagai badan pengelola Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, resmi menggugat Drs. Andreas Langoday ke Pengadilan Negeri Oelamasi dalam perkara Nomor: 30/Pdt.G/2025/PN.OLM. Gugatan ini didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, menyusul pembangunan kos-kosan oleh tergugat di atas lahan yang diklaim milik yayasan.

Pada tanggal 28 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi menjatuhkan putusan sela dengan menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini. Putusan tersebut mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan objek sengketa berada di wilayah Kota Kupang, bukan Kabupaten Kupang.

Kuasa Khusus YAPENKAR Urusan Perkara Tanah, P. Egidius Taimenas, SVD menegaskan bahwa objek sengketa secara sah berada dalam wilayah Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang berdasarkan: Pilar Batas 041 dan 042 yang secara fisik dan administratif ditetapkan dalam Permendagri No. 46 Tahun 2022.

Data koordinat geografis yang menunjukkan batas antara Kelurahan Lasiana (Kota Kupang) dan Desa Penfui Timur (Kabupaten Kupang)

Menurut YAPENKAR, keputusan PN Oelamasi mengabaikan bukti fisik pilar batas, peraturan resmi Kemendagri, dan fakta pemeriksaan setempat, yang menunjukkan lokasi sengketa masih di wilayah Kabupaten Kupang.

"Jika keputusan ini dibiarkan, maka ke depan, sebagian wilayah Kabupaten Kupang akan tergeser masuk ke Kota Kupang hanya karena tafsir keliru terhadap batas administratif. Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal kedaulatan wilayah hukum dan pendidikan," ungkap Kuasa Khusus YAPENKAR Urusan Permasalahan Tanah dalam rilis resmi Rabu, (30/7/2025).

YAPENKAR menilai putusan ini dapat menciptakan preseden berbahaya, di mana pilar batas resmi seperti PBU-041 dan PBU-042 tak lagi dihargai. Akibatnya, wilayah pendidikan yang telah beroperasi selama 43 tahun bisa terancam legalitas dan eksistensinya.

Sebagai respons, YAPENKAR menyampaikan 3 rekomendasi penting: Mendesak Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Pengadilan Tinggi Kupang untuk mengevaluasi putusan yang dinilai mengabaikan norma hukum dan keadilan substantif; Menginstruksikan kuasa hukum untuk menempuh seluruh jalur hukum banding maupun kasasi; Berkomitmen mempertahankan hak atas lahan pendidikan, demi keberlangsungan Universitas Katolik Widya Mandira dan masa depan pendidikan tinggi di Nusa Tenggara Timur.

YAPENKAR menegaskan bahwa pihaknya menghormati hukum, namun juga berhak mengkritisi putusan yang dinilai keliru, sejalan dengan asas Res Judicata pro veritate habetur.

Dalam konteks ini, hukum seharusnya tidak hanya menimbang formalisme yuridis, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan—terutama ketika menyangkut lembaga pendidikan yang telah berjasa mencerdaskan anak bangsa selama lebih dari empat dekade. *(go)

Baca Juga
Tag:
  • batas Kabupaten Kupang dan Kota Kupang
  • Pengadilan Negeri Oelamasi
  • Permendagri 46/2022
  • Pilar Batas 041-042
  • sengketa lahan Kupang
  • Universitas Katolik Widya Mandira
  • YAPENKAR Kupang
Bagikan:
Berita Terkait
  • Putusan PN Oelamasi Rugikan YAPENKAR Kupang: Pilar Batas Kabupaten-Kota Diabaikan, 43 Tahun Pendidikan Terancam
  • Putusan PN Oelamasi Rugikan YAPENKAR Kupang: Pilar Batas Kabupaten-Kota Diabaikan, 43 Tahun Pendidikan Terancam
  • Putusan PN Oelamasi Rugikan YAPENKAR Kupang: Pilar Batas Kabupaten-Kota Diabaikan, 43 Tahun Pendidikan Terancam
  • Putusan PN Oelamasi Rugikan YAPENKAR Kupang: Pilar Batas Kabupaten-Kota Diabaikan, 43 Tahun Pendidikan Terancam
  • Putusan PN Oelamasi Rugikan YAPENKAR Kupang: Pilar Batas Kabupaten-Kota Diabaikan, 43 Tahun Pendidikan Terancam
  • Putusan PN Oelamasi Rugikan YAPENKAR Kupang: Pilar Batas Kabupaten-Kota Diabaikan, 43 Tahun Pendidikan Terancam
Berita Terbaru
  • Putusan PN Oelamasi Rugikan YAPENKAR Kupang: Pilar Batas Kabupaten-Kota Diabaikan, 43 Tahun Pendidikan Terancam
  • Putusan PN Oelamasi Rugikan YAPENKAR Kupang: Pilar Batas Kabupaten-Kota Diabaikan, 43 Tahun Pendidikan Terancam
  • Putusan PN Oelamasi Rugikan YAPENKAR Kupang: Pilar Batas Kabupaten-Kota Diabaikan, 43 Tahun Pendidikan Terancam
  • Putusan PN Oelamasi Rugikan YAPENKAR Kupang: Pilar Batas Kabupaten-Kota Diabaikan, 43 Tahun Pendidikan Terancam
  • Putusan PN Oelamasi Rugikan YAPENKAR Kupang: Pilar Batas Kabupaten-Kota Diabaikan, 43 Tahun Pendidikan Terancam
  • Putusan PN Oelamasi Rugikan YAPENKAR Kupang: Pilar Batas Kabupaten-Kota Diabaikan, 43 Tahun Pendidikan Terancam
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal






Terpopuler
  • 12 Guru Nuba Arat Tuntut Kepsek Diganti, Duka Kematian Rekan Picu Mogok KBM

  • Guru Nuba Arat Segel Ruang Kepsek, Tegangan Konflik Kian Memanas

  • Ruang Kepsek Disegel, KBM Lumpuh dan MBG Terhenti—Sekolah Dijanjikan Normal Besok

  • Mogok di Nuba Arat, DPRD Serukan Dialog: Hak Belajar Siswa Harus Tetap Dijaga

  • Gedung PAUD Baru Dirobohkan Usai Putusan Pengadilan, Dana Desa Rp 199 Juta Hilang Sia-sia

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.