Kupang — Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kota Kupang pada Jumat (4/7/2025) mencatat momen penting dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis, yang menyampaikan apresiasi dan harapan besar atas kerja sama konstruktif antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Serena menegaskan bahwa keputusan DPRD ini bukan sekadar kewajiban konstitusional, melainkan cerminan kemitraan strategis antara dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Menurutnya, perbedaan pandangan dalam proses pembahasan merupakan dinamika demokrasi yang sehat.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita menjadikan perbedaan itu sebagai kekuatan untuk saling menguatkan, menyatukan langkah, dan membangun suasana kebersamaan yang kondusif demi kemajuan Kota Kupang tercinta,” ujar Serena.
Ia juga menekankan bahwa hasil pembahasan akan dijadikan bahan evaluasi berharga dalam memperbaiki dan menyempurnakan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan di masa mendatang.
Lebih lanjut, Serena berharap DPRD tetap menjadi mitra kerja yang fokus dan solutif dalam menjalankan fungsi pengawasan pembangunan. Dirinya mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk terus menjaga kekompakan, sinergi, dan harmonisasi dalam mewujudkan Kota Kupang sebagai rumah bersama yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. *(go)