Kupang, Mutiara-Timur.com – KINI masyarakat Kota Kupang dan Nusa Tenggara Timur (NTT) tak perlu bingung lagi saat ingin menjual rumah, tanah, atau barang antik. Balai Lelang Flobamora (BLF), yang dinakhodai oleh Direktur Utama Ir. Theodorus Widodo, hadir dengan visi membantu masyarakat melelang atau memasarkan aset secara legal, aman, dan efisien.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Operasional BLF, Mulyadi Karinus, dalam pertemuan media yang digelar di Kantor BLF Kupang, Senin (21/7/2025). Menurutnya, BLF kini telah mengantongi izin sebagai agen properti resmi, selain fungsi utama sebagai balai lelang eksekusi maupun sukarela.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menjual rumah, tanah, atau barang antik. Tak harus melalui proses lelang eksekusi. Sekarang kami juga bisa bantu memasarkan langsung aset mereka melalui berbagai kanal digital,” ungkap Mulyadi.
Dengan sistem promosi digital yang masif dan menjangkau berbagai platform seperti OLX, Lamudi, dan media sosial, BLF mampu membantu masyarakat menjangkau lebih banyak calon pembeli.
Salah satu bukti keberhasilan promosi BLF adalah sukses menjual sebuah gedung di Kota Kupang dengan nilai fantastis mencapai Rp15 miliar. "Itu hasil dari promosi digital kami," jelas Mulyadi.
Selain properti, BLF juga memperluas jangkauan ke bidang promosi dan penjualan barang antik dan lukisan klasik, bekerja sama dengan galeri Dr. Sadewa. Barang-barang antik tersebut nantinya akan dipamerkan secara berkala, termasuk kemungkinan event malam khusus di akhir pekan.
“Selama ini kolektor lokal kesulitan memasarkan barang antik mereka. Kami hadir untuk membantu mereka menjual barang bersejarah tersebut dengan pendekatan profesional, termasuk penaksiran harga berdasar deskripsi sejarah,” ujarnya.
Masyarakat yang ingin memasarkan aset melalui BLF tidak perlu membayar di awal. Sistem fee baru dikenakan setelah barang berhasil dijual, dengan tarif yang kompetitif mulai dari 2,5 persen.
“Kami bantu iklankan aset Anda, tanpa pungutan di awal. Kalau laku, baru ada fee. Itu pun ringan,” kata Mulyadi.
Syarat dasar untuk properti seperti rumah atau tanah mencakup: Surat kepemilikan/sertifikat, Persetujuan dari pemilik dan pasangan (jika sudah menikah), Bukti PBB, dan Surat pernyataan kontrak kerja sama.
BLF juga terbuka terhadap konsultasi dan bantuan dalam aspek legalitas, termasuk jika aset belum bersertifikat. Namun, mereka tetap menyeleksi dengan ketat demi menjamin kepercayaan dan keamanan transaksi.
Balai Lelang Flobamora beralamat di Jalan Timor Raya Km 6, tepatnya di Ruko Ima Hotel, Kota Kupang. Kantor ini buka setiap hari kerja, Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00 WITA. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui kontak admin resmi BLF, Benci Ndolu di nomor ponsel +62 812-2695-3686.
Dengan hadirnya BLF, masyarakat Kupang dan NTT kini memiliki akses baru untuk menjual aset berharga mereka dengan cara yang legal, aman, efisien, dan terjangkau. Tak hanya sebatas pelelangan, namun juga promosi aktif yang membuka peluang lebih luas bagi pemilik aset. *(go)