Kupang — Ketegangan yang sempat mencuat dan viral media sosial dan daring akibat penertiban pedagang salome di Kelurahan Nefonaek akhirnya mereda. Dalam sebuah pertemuan mediasi yang digelar secara kekeluargaan, seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah, DPRD, maupun keluarga pedagang pada Rabu,(18/6) di Kantor DPRD Kota Kupang bersepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
Mediasi yang dihadiri oleh Kasat Pol PP Kota Kupang, Lurah Nefonaek, Camat, DPRD, serta keluarga Natun dan pedagang salome, menghasilkan kesepakatan penting: saling memaafkan, penataan lokasi, dan komitmen menjaga ketertiban serta kebersihan.
Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, menegaskan bahwa proses dialog telah berjalan dengan baik dan membuahkan hasil yang positif. “Ibu pedagang sudah berkomitmen. Semua pihak sudah saling memaafkan, dan kita akan melangkah bersama menyikapi hasil pertemuan ini,” ujarnya.
Ia menyebut, penyelesaian damai ini mencerminkan semangat kekeluargaan yang masih hidup di tengah masyarakat Kota Kupang. Ke depan, penataan parkir dan lingkungan akan menjadi fokus bersama.
Kepala Satpol PP Kota Kupang, Rudy Abubakar, menepis anggapan bahwa pihaknya anti terhadap UMKM. “Pemerintah Kota Kupang tidak pernah melarang warga untuk berusaha—justru mendukung. Tetapi jika usaha berada di lokasi yang melanggar aturan, maka harus ditertibkan,” ujarnya.
Ia mencontohkan penataan serupa yang telah berhasil di Jalan El Tari dan Undana Lama. “Setiap penertiban selalu disertai solusi, karena kami paham bahwa masyarakat juga butuh ruang usaha,” tambahnya.
Satpol PP, lanjutnya, akan terus mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif dalam menangani pelanggaran Perda, agar UMKM tetap hidup tanpa mengganggu ketertiban umum.
Menanggapi video penertiban yang sempat viral dan memicu simpati publik, Lurah Nefonaek Josephina N. Ungirwalu, SP, menyampaikan klarifikasi. “Video viral yang beredar tidak sepenuhnya mencerminkan kebenaran. Kami tidak menyasar satu pihak,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa persoalan sebenarnya terletak pada dampak aktivitas pedagang terhadap lalu lintas, terutama di Simpang Lima yang kerap macet karena parkir liar. “Kami akan tertibkan semua pelaku usaha di pinggir jalan yang mengganggu, bukan hanya salome,” tegasnya.
Tokoh Masyarakat dan Anggota DPRD Kupang, Anton Natun, yang turut hadir dalam proses mediasi, menyampaikan apresiasi atas penyelesaian damai ini. Ia menekankan bahwa tidak ada niat buruk dari pihak manapun. “Kami orang percaya. Semua pihak menerima ini sebagai pelajaran. Wajar terjadi dinamika dalam kehidupan bersama,” ujarnya.
Anton juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut menjembatani komunikasi antara rakyat, pemerintah, dan DPRD. Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran untuk meningkatkan kualitas komunikasi dan edukasi kepada masyarakat.
Dari hasil mediasi disepakati bahwa pedagang salome tetap diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut, dengan syarat menjaga kebersihan, menata parkir dengan baik, dan tidak mengganggu pengguna jalan.
Dinas Perhubungan juga akan turun tangan untuk menghitung dan mengatur zona parkir agar lebih tertib. “Komitmen kebersihan sudah disampaikan langsung oleh pihak pedagang, dan semua disaksikan bersama,” ujar Kasat Pol PP Rudy Abubakar.
Sebagai tindak lanjut, akan dibuatkan dokumen kesepakatan tertulis yang ditandatangani semua pihak. Naskah ini akan difinalisasi oleh Lurah Nefonaek dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.
Penyelesaian damai ini menjadi masukan penting dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang. Ketua DPRD menyebut, masukan dari warga akan menjadi bekal dalam memperkuat kebijakan ruang kota yang berpihak pada ketertiban dan keberlanjutan UMKM.
“Semangat kami sama,” kata Richard Odja. “Menata kota agar lebih tertib, lebih bersih, dan tetap menjadi tempat yang ramah bagi para pelaku usaha kecil.” *(go)