Kupang – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang yang membahas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2043, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pemandangan umum yang sarat dengan penekanan pada keadilan, partisipasi publik, serta pengawasan yang efektif.
Hadirin sidang dewan yang terhormat, demikian awal pandangan Fraksi PDI Perjuangan pada Rabu, (11/6/2025) yang menyoroti pentingnya regulasi sebagai landasan hukum yang tidak hanya mengatur penyelenggara pemerintahan, tetapi juga seluruh aspek pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Kupang, antara lain:
1. Keterlibatan Masyarakat: Pemerintah diminta untuk menjamin partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunan RTRW agar rencana tersebut sesuai dengan kebutuhan riil warga kota.
2. Keadilan dan Kesetaraan: RTRW yang diajukan harus berpihak pada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, tanpa mengedepankan kepentingan segelintir pihak.
3. Pengembangan Ekonomi Lokal: Perencanaan tata ruang harus mempertimbangkan potensi ekonomi daerah dan merancang strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara inklusif.
4. Perencanaan Infrastruktur: Fraksi menegaskan perlunya pembangunan infrastruktur yang memadai seperti jalan, penerangan, dan fasilitas umum lainnya sebagai bagian dari kerangka RTRW.
5. Kejelasan Penggunaan Lahan: Pemerintah diminta memperjelas alokasi ruang untuk pertanian, pemukiman, industri, daerah aliran sungai, jalur hijau, serta kawasan konservasi.
6. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Fraksi menilai pentingnya mekanisme kontrol dan penegakan hukum yang tegas agar pelaksanaan RTRW tidak menyimpang dari aturan.
7. Arah dan Tujuan Pembangunan Wilayah: Rencana tata ruang harus menjadi panduan pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan adil.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta klarifikasi atas beberapa isu strategis, antara lain:
Batas Administrasi Wilayah: Pemerintah diminta menjelaskan kejelasan batas wilayah Kota Kupang, terutama wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Kupang yang kerap menimbulkan kebingungan administratif, termasuk soal identitas kependudukan warga.
Kawasan Strategis Ekonomi: Pemerintah diminta memaparkan strategi pengembangan kawasan strategis ekonomi seperti kawasan industri, perdagangan, pariwisata, teknologi, dan lingkungan, serta memastikan kesiapan infrastruktur pendukungnya.
Mengakhiri pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan kesiapan untuk membahas Ranperda tersebut lebih lanjut, asalkan pemerintah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif dan mengakomodasi catatan-catatan penting yang telah disampaikan.
“Dengan memperhatikan seluruh hal yang telah kami sampaikan, maka Ranperda RTRW Kota Kupang Tahun 2025–2043 dapat menjadi acuan yang efektif untuk membangun wilayah yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tutup Fraksi PDI Perjuangan. *(go)