![]() |
Ket. Foto: Tengah Ricard E Odja (Ketua), Kiri Jabir Marola (Wakil Ketua I) dan Kanan Yeskiel Lodoe (Wakil Ketua II) |
Kupang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menggelar rapat paripurna penyerahan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada Pemerintah Kota Kupang.
Rapat yang berlangsung pada Senin, (23/6) pagi di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Richard Elvis Odja, didampingi Wakil Ketua I Jabir Marola dan Wakil Ketua II Yeskiel Lodoe,
Dalam keterangannya kepada awak media, Richard Elvis Odja menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan puncak dari proses panjang pembahasan substansi RTRW oleh gabungan komisi DPRD.
![]() |
Foto: Wali Kota Kupang Christian Widodo tanda tangan Berita Acara |
Ia menyebut, seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan kini telah mencapai tahap persetujuan substansi yang ditandatangani bersama oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Kupang.
“Hari ini kami sudah menandatangani persetujuan substansi bersama wali kota. Selanjutnya akan dibahas pada tingkat lintas sektor oleh dinas teknis dan pemerintah kota. Kami DPRD akan terus memantau dan mengawasi agar proses berjalan sesuai tahapan,” jelas Richard.
Ketua DPRD Kota Kupang juga menegaskan bahwa seluruh fraksi dalam rapat paripurna menyatakan sikap menerima hasil pembahasan untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. Ia menekankan pentingnya RTRW ini agar segera ditetapkan karena akan menjadi dasar pembangunan yang lebih tertata dan berkelanjutan di Kota Kupang.
![]() |
Foto: Ketua DPRD dan Wali Kota bersama Tim Ranperda RTRW |
“Semua tahapan sudah kami lewati, dari pembahasan di komisi hingga rapat gabungan. Sekarang masuk tahap konsultasi lintas sektor. Proses ini penting untuk menjamin hasil RTRW benar-benar sesuai kebutuhan dan visi pembangunan kota,” tambahnya.
Rapat berlangsung lancar dengan dukungan penuh seluruh anggota dewan, memperlihatkan keseriusan legislatif dan eksekutif dalam mendorong percepatan regulasi tata ruang demi kepentingan masyarakat Kota Kupang. *(go)