Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mencetak sejarah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan raihan WTP ke-10 secara berturut-turut sejak tahun 2015.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2024 dilakukan oleh Staf Ahli BPK RI, Dr. Bernardus Dwita Pradana, kepada Ketua DPRD NTT Ir. Emelia Julia Nomleni dan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Provinsi NTT, Kupang.
Namun, di balik pencapaian gemilang tersebut, BPK RI menyoroti adanya sejumlah temuan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTT. Dua di antaranya adalah:
1. Pembayaran honorarium pada empat SKPD yang tidak sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
2. Ketidaksesuaian pelaksanaan 25 paket proyek belanja modal di empat SKPD, baik untuk gedung dan bangunan maupun infrastruktur jalan, irigasi, dan jaringan.
Kendati demikian, BPK menilai bahwa temuan-temuan tersebut bersifat tidak material dan tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, sehingga opini WTP tetap diberikan.
Bersamaan dengan LHP, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi NTT Tahun 2024 untuk mendukung pengawasan DPRD atas pelaksanaan APBD, serta membantu Gubernur dalam membina pemerintah kabupaten/kota.
BPK RI berharap opini WTP ini tidak hanya dipertahankan oleh Pemprov NTT, tetapi juga menjadi pemicu bagi seluruh pemerintah daerah di NTT untuk mengelola keuangan dengan lebih akuntabel demi kesejahteraan masyarakat. *(go)