Kupang — PALANG Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang segera memasuki babak baru. Susunan Pengurus PMI Kota Kupang Masa Bakti 2025–2030 resmi disahkan dan dijadwalkan akan dilantik oleh Wakil Wali Kota Kupang dalam upacara resmi di Balai Kota Kupang, pada Selasa, 29 April 2025.
Sebagai persiapan, gladi bersih pelantikan telah dilaksanakan pada Senin, 28 April 2025, di Kantor Balai Kota Kupang.
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Nomor: 02/SK/ORG/03.03.01/IV/2025 tentang Pengesahan Pengurus PMI Kota Kupang Masa Bakti 2025–2030.
Susunan Pengurus PMI Kota Kupang 2025–2030 telah dibentuk melalui Musyawarah Kota Luar Biasa yang digelar 27 Maret 2025 di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Kupang. Proses ini berjalan demokratis dengan mempertimbangkan kelangsungan organisasi PMI di Kota Kupang.
Susunan Pengurus PMI Kota Kupang Masa Bakti 2025–2030, antara lain:
- Pelindung: Wali Kota Kupang
- Dewan Kehormatan: Maria Rosalinda Uta Teku, SE., MM; Dance Bistolen, S.Pd; John Luther Sa'u, SH; Ahmad Thalib; Drs. Adonia Frans Folamauk, M.Pd; Eduard Fredik Mandala, SP; Eryc Z. Haba Bunga, S.KM., M.Epid
- Ketua: dr. Bill B. R. Mandala
- Sekretaris: dr. Virgin Mary Grace Seran
- Bendahara: Marce Rusmiyati, SE., MM
- Wakil Ketua I (Bidang Organisasi, PMR & Relawan: Chatarina Amelia Maleh, S. Kom
- Wakil Ketua II (Bidang Pendidikan dan Pelatihan): Lisjatim Monika Sinlar, S.Pd., M.Pd
- Wakil Ketua III (Bidang Pelayanan Sosial & Kesehatan Masyarakat): Fepyani T. Feoh, S.Kep., Ns., M.H
- Wakil Ketua IV (Bidang Penanggulangan Bencana & Logistik): Alfred A. Lakabela, S.Pd., M.Pd.
- Wakil Ketua V (Bidang Kemitraan & Sumber Daya): Thomas Aquino Huwa, ST dan Abdullah Amin
- Wakil Ketua VI (Bidang Promosi, Humas, Publikasi & Umum): Elsje W. A. Sjioen, S.Sos., M.Si; Satria A. Nenotek, S.Ak; Nikodemus Kale, S.Sos; Yuninda A. Lulan, S.Pd., M.Pd; Matheos Kuas, S.Sos; Mohammad A. A. Jalil, SH., MM.
Pelantikan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat komitmen PMI Kota Kupang dalam menjalankan tugas kemanusiaan, sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan serta Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
Dengan pelantikan ini, PMI Kota Kupang siap menjalankan mandat baru, memperluas layanan kemanusiaan, memperkuat peran relawan, serta meningkatkan respon terhadap bencana dan kebutuhan sosial masyarakat di Kota Kupang. *(go)