Kupang – Ahli pendidikan Fauzi Eko Prayono memberikan keterangan dalam kasus dugaan keabsahan ijazah Paket C yang digunakan dalam Pilkada 2024 Kabupaten Rote Ndao. Dalam kesaksiannya di PTUN Kupang Senin, (03/03), ia menegaskan pentingnya sinkronisasi data pribadi dengan dokumen pendidikan sebelumnya.
Menurut Fauzi, jika terdapat perbedaan atau kesalahan dalam penulisan nama pada ijazah, maka prosedur perbaikannya harus melalui mekanisme resmi, termasuk dengan penetapan pengadilan jika diperlukan. Hal ini berlaku untuk jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, hingga SMA, serta pendidikan non-formal seperti Paket C.
Proses Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan bahwa dalam sistem pendidikan kesetaraan, terdapat perbedaan kurikulum antara pendidikan formal dan non-formal. Paket B setara dengan SMP, sementara Paket C setara dengan SMA. Namun, penyelesaian program Paket C harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pencapaian kompetensi yang diukur melalui sistem kredit.
"Jika seseorang pindah dari SMA formal ke PKBM untuk menempuh Paket C, maka harus ada bukti bahwa yang bersangkutan telah mengikuti proses pembelajaran yang sesuai dengan regulasi," ujar Fauzi.
Ia juga menekankan bahwa penyelenggaraan ujian di PKBM harus mendapat pengesahan dari dinas pendidikan. Verifikasi terhadap keabsahan peserta ujian sangat penting, termasuk memastikan bahwa peserta telah memenuhi syarat akademik sebelum diusulkan mengikuti ujian.
Verifikasi oleh Dinas Pendidikan
Dalam keterangannya, Fauzi mengacu pada regulasi Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur tentang prosedur perbaikan kesalahan dalam ijazah. Jika terdapat kesalahan teknis dalam penulisan, maka dapat diperbaiki melalui surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Namun, dalam kasus ijazah Paket C yang dipermasalahkan di Pilkada Rote Ndao, ia menegaskan bahwa dinas pendidikan memiliki peran utama dalam melakukan verifikasi akhir terhadap keabsahan dokumen tersebut. Jika ada indikasi ketidaksesuaian, maka dinas berwenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum menerbitkan rekomendasi.
Pernyataan Fauzi ini menjadi bagian penting dalam polemik ijazah Paket C yang kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Kasus ini menyoroti pentingnya validasi dokumen pendidikan bagi calon pejabat publik agar tidak terjadi kecurangan dalam proses pemilihan.