Kupang, MT – Plt Kepala Sekolah SMKN 2 Kupang, Muhamad Tey, S.Pd., M.Pd., kembali menjadi sorotan setelah diduga menggandakan plat nomor polisi DH 299 WB dan menggunakannya pada mobil praktik siswa yang seharusnya digunakan untuk pembelajaran. Tak hanya itu, ia juga mengubah warna plat transparan di pintu dan kap mobil menjadi hitam, memicu dugaan adanya upaya menyamarkan identitas kendaraan tersebut.
Yang lebih mengkhawatirkan, mobil yang seharusnya menjadi fasilitas pembelajaran siswa justru dipakai oleh Plt Kepala Sekolah untuk operasional pribadinya. Akibatnya, siswa tidak bisa memanfaatkan kendaraan itu untuk praktik, sehingga hak mereka untuk belajar pun terabaikan.
Masyarakat dan pihak sekolah geram, mendesak kepolisian segera mengusut kasus ini hingga tuntas serta meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT untuk segera mencopot Muhamad Tey dari jabatannya.
Plt Kepala Sekolah Akui Gunakan Mobil Praktik untuk Operasional
Saat dikonfirmasi oleh media ini pada 4 Februari 2025, Muhamad Tey tidak membantah telah menggunakan mobil praktik tersebut untuk operasionalnya. Ia juga mengakui mengubah warna plat transparan di pintu dan kap mobil menjadi hitam, dengan alasan agar kendaraan tidak mudah hilang.
Namun, alasan tersebut justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan. "Mobil itu bukan milik pribadi! Mengapa harus diubah tanpa izin? Apakah ini bentuk penyamaran supaya tidak terlihat sebagai mobil praktik sekolah?" ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya.
Mobil Tidak Punya STNK dan BPKB, Kok Bisa Beroperasi di Jalan Raya?
Lebih jauh, terungkap fakta bahwa mobil praktik tersebut tidak memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK. Seharusnya, kendaraan ini tidak boleh beroperasi di jalan raya, kecuali dalam kegiatan praktik siswa di lingkungan sekolah.
Namun, kendaraan itu tetap digunakan oleh Plt Kepala Sekolah untuk kepentingan operasional pribadinya. Kejanggalan lain yang mencuat adalah plat nomor DH 299 WB diduga digunakan pada dua mobil berbeda, yang berpotensi melanggar hukum.
"Kalau satu plat nomor dipakai oleh dua kendaraan, itu jelas pelanggaran hukum! Polisi harus segera turun tangan mengusut kasus ini," tegas seorang pemerhati pendidikan di Kupang.
Masyarakat Desak Kadis Copot Muhamad Tey
Kasus ini semakin memperburuk citra SMKN 2 Kupang di mata masyarakat. Mereka menilai bahwa Muhamad Tey telah menyalahgunakan wewenangnya dan tidak layak memimpin sekolah.
Atas dasar itu, masyarakat meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT segera mencopot Muhamad Tey dari jabatannya.
"Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi dunia pendidikan! Bagaimana bisa seorang kepala sekolah menyalahgunakan fasilitas siswa demi kepentingan pribadi? Kepala Dinas harus tegas, copot dia dari jabatannya!" ujar seorang warga yang peduli dengan pendidikan di NTT.
Kini, semua mata tertuju pada apakah kepolisian akan mengusut dugaan penyalahgunaan plat nomor ini dan apakah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT berani mengambil langkah tegas mencopot Muhamad Tey. Masyarakat menunggu keadilan ditegakkan!* (tim)