Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Apremoi Dethan
  • Bima Theodorianus Fanggidae
  • DPRD Rote Ndao
  • KPU Rote Ndao
  • Mahkamah Konstitusi
  • Paulus Henuk
  • Pilkada Rote Ndao
  • putusan MK
  • sengketa pilkada
  • Vicoas Trisula Bhakti Amalo

MK Tolak Gugatan Vicoas-Bima, Paulus Henuk & Apremoi Dethan Sah Jadi Bupati-Wabup Rote Ndao

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Jakarta, MT – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak berwenang mengadili permohonan sengketa hasil Pilkada Rote Ndao yang diajukan oleh pasangan Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae. Dalam Ketetapan Nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan hari ini, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut salah objek. Demikian sesuai informasi diperoleh media, (05/02/25)

MK Nyatakan Permohonan Salah Objek

Dalam amar penetapannya, MK menegaskan bahwa sengketa yang diajukan pemohon tidak berkaitan dengan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao mengenai hasil pemilihan, melainkan hanya pada berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara. Berdasarkan Pasal 157 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, MK hanya berwenang menangani sengketa yang berhubungan langsung dengan penetapan perolehan suara yang memengaruhi calon terpilih.

Eksepsi Pihak Terkait Diterima MK

MK juga mengacu pada Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 3/2024, yang menyebutkan bahwa objek sengketa dalam perselisihan hasil pemilihan harus berupa keputusan penetapan hasil, bukan sekadar berita acara atau sertifikat rekapitulasi. Atas dasar itu, MK menerima eksepsi dari pihak terkait dan menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara ini.

Prof. Yafet Rissy, kuasa hukum pihak terkait, menegaskan bahwa putusan MK sudah sesuai dengan aturan hukum. "Ini membuktikan bahwa Mahkamah hanya berwenang mengadili keputusan penetapan hasil pemilihan, bukan berita acara atau sertifikat rekapitulasi suara. Dengan demikian, permohonan pemohon tidak bisa diterima," ujar Prof. Yafet.

Paulus Henuk & Apremoi Dethan Sah Jadi Bupati-Wabup Rote Ndao

Dengan putusan ini, pasangan Paulus Henuk, SH, dan Apremoi Dudelesy Dethan resmi dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao periode 2024-2029. Putusan ini mengukuhkan kemenangan pasangan tersebut dalam Pilkada Rote Ndao.

Prof. Yafet Rissy menyampaikan ucapan selamat kepada Paulus Henuk dan Apremoi Dethan. Ia juga mendorong KPU serta DPRD Rote Ndao untuk segera memproses pelantikan keduanya. "Saya berharap KPU Rote Ndao dan DPRD segera mempercepat proses pelantikan agar pemerintahan baru bisa segera berjalan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat Rote Ndao untuk kembali bersatu dan bersama-sama membangun daerah ini menuju kemajuan dan kemakmuran," pungkasnya. *(go)




Baca Juga
Tag:
  • Apremoi Dethan
  • Bima Theodorianus Fanggidae
  • DPRD Rote Ndao
  • KPU Rote Ndao
  • Mahkamah Konstitusi
  • Paulus Henuk
  • Pilkada Rote Ndao
  • putusan MK
  • sengketa pilkada
  • Vicoas Trisula Bhakti Amalo
Bagikan:
Berita Terkait
  • MK Tolak Gugatan Vicoas-Bima, Paulus Henuk & Apremoi Dethan Sah Jadi Bupati-Wabup Rote Ndao
  • MK Tolak Gugatan Vicoas-Bima, Paulus Henuk & Apremoi Dethan Sah Jadi Bupati-Wabup Rote Ndao
  • MK Tolak Gugatan Vicoas-Bima, Paulus Henuk & Apremoi Dethan Sah Jadi Bupati-Wabup Rote Ndao
  • MK Tolak Gugatan Vicoas-Bima, Paulus Henuk & Apremoi Dethan Sah Jadi Bupati-Wabup Rote Ndao
  • MK Tolak Gugatan Vicoas-Bima, Paulus Henuk & Apremoi Dethan Sah Jadi Bupati-Wabup Rote Ndao
  • MK Tolak Gugatan Vicoas-Bima, Paulus Henuk & Apremoi Dethan Sah Jadi Bupati-Wabup Rote Ndao
Berita Terbaru
  • MK Tolak Gugatan Vicoas-Bima, Paulus Henuk & Apremoi Dethan Sah Jadi Bupati-Wabup Rote Ndao
  • MK Tolak Gugatan Vicoas-Bima, Paulus Henuk & Apremoi Dethan Sah Jadi Bupati-Wabup Rote Ndao
  • MK Tolak Gugatan Vicoas-Bima, Paulus Henuk & Apremoi Dethan Sah Jadi Bupati-Wabup Rote Ndao
  • MK Tolak Gugatan Vicoas-Bima, Paulus Henuk & Apremoi Dethan Sah Jadi Bupati-Wabup Rote Ndao
  • MK Tolak Gugatan Vicoas-Bima, Paulus Henuk & Apremoi Dethan Sah Jadi Bupati-Wabup Rote Ndao
  • MK Tolak Gugatan Vicoas-Bima, Paulus Henuk & Apremoi Dethan Sah Jadi Bupati-Wabup Rote Ndao
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





Terpopuler
  • 12 Guru Nuba Arat Tuntut Kepsek Diganti, Duka Kematian Rekan Picu Mogok KBM

  • Dosen Undana Satu-satunya Wakil Indonesia Ikuti Diklat Panas Bumi di New Zealand Slug:

  • Melki Laka Lena Tegaskan MBG Bukan Sekadar Bantuan, Program Gizi Gratis Dongkrak Ekonomi NTT

  • Fraksi PERSATUAN Hanura Setuju Perubahan Bentuk Hukum PT BPD NTT Jadi Perseroda, Tapi Punya Catatan

  • Wagub NTT Tinjau SMKN Kokar Alor, Dorong Siswa Siap Dukung Pariwisata

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.