Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Advokat Perekat Nusantara
  • hak ulayat
  • HGU
  • hukum pertanahan
  • Kabupaten Sikka
  • Keuskupan Agung Ende
  • konflik agraria
  • masyarakat adat
  • Petrus Selestinus
  • PT. Krisrama
  • sengketa lahan Nangahale
  • tanah adat

Kuasa Hukum PT. Krisrama, Petrus Selestinus, Bantah Klaim Hak Ulayat di Lahan Nangahale, Sikka

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Jakarta - Sengketa lahan di Nangahale, Kabupaten Sikka, NTT kembali mencuat. Kuasa hukum PT. Krisrama, Petrus Selestinus, pada Kamis (13/2/2025) menegaskan bahwa klaim hak ulayat yang diajukan oleh kelompok yang mengatasnamakan masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut tidak memiliki dasar hukum.

Petrus Selestinus, yang juga merupakan Advokat Perekat Nusantara dan Koordinator TPDI, merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pengakuan hak ulayat hanya diberikan kepada kesatuan masyarakat hukum adat yang nyata keberadaannya dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurutnya, selama lebih dari 113 tahun, sejak 1912, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kedua suku tersebut memiliki hak ulayat atas lahan tersebut. "Faktanya, selama lebih dari 100 tahun, lahan HGU Nangahale dikelola PT. Krisrama dengan legal standing yang sah, tanpa adanya gugatan. Namun, tiba-tiba muncul klaim ini," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Petrus juga menyebut bahwa kelompok yang mengaku sebagai masyarakat adat tidak memiliki data fisik dan yuridis yang mendukung klaim mereka. Mereka juga tidak terdaftar sebagai pemegang hak ulayat di Kantor Pertanahan Sikka serta tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut. Ia bahkan menyebut kelompok ini sebagai "Organisasi Tanpa Bentuk (OTB)".

Lebih lanjut, Petrus memaparkan sejumlah peristiwa hukum dan fakta yang memperkuat legal standing PT. Krisrama atas lahan tersebut, antara lain:

  • 1926: Amsterdam Soenda Compagni menjual Perkebunan Nangahale seluas 1.438 hektare kepada Apostholishe Vicariaad van de Klaine Soenda Ellanden.
  • 1956: Vikariat Apostolik Ende mendapat persetujuan Pemerintah Swapraja Sikka untuk mengembalikan sebagian tanah konsesi Nangahale (sekitar 783 hektare).
  • 1979: Setelah UU Pokok Agraria berlaku, Keuskupan Agung Ende mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU).
  • 20 Juli 2023: Negara memberikan HGU kepada PT. Krisrama seluas 3.258.620 meter persegi.

Petrus menegaskan bahwa pemberian HGU oleh negara kepada PT. Krisrama telah melalui proses panjang dan kajian ketat. Ia juga membantah narasi yang menyebut adanya pelanggaran HAM dan penggusuran warga oleh Gereja. Menurutnya, PT. Krisrama dilarang menyerahkan pemanfaatan lahan HGU Nangahale kepada pihak lain, kecuali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sengketa ini masih terus menjadi sorotan dan memerlukan penyelesaian yang adil dan bijaksana. *(go)




Baca Juga
Tag:
  • Advokat Perekat Nusantara
  • hak ulayat
  • HGU
  • hukum pertanahan
  • Kabupaten Sikka
  • Keuskupan Agung Ende
  • konflik agraria
  • masyarakat adat
  • Petrus Selestinus
  • PT. Krisrama
  • sengketa lahan Nangahale
  • tanah adat
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kuasa Hukum PT. Krisrama, Petrus Selestinus, Bantah Klaim Hak Ulayat di Lahan Nangahale, Sikka
  • Kuasa Hukum PT. Krisrama, Petrus Selestinus, Bantah Klaim Hak Ulayat di Lahan Nangahale, Sikka
  • Kuasa Hukum PT. Krisrama, Petrus Selestinus, Bantah Klaim Hak Ulayat di Lahan Nangahale, Sikka
  • Kuasa Hukum PT. Krisrama, Petrus Selestinus, Bantah Klaim Hak Ulayat di Lahan Nangahale, Sikka
  • Kuasa Hukum PT. Krisrama, Petrus Selestinus, Bantah Klaim Hak Ulayat di Lahan Nangahale, Sikka
  • Kuasa Hukum PT. Krisrama, Petrus Selestinus, Bantah Klaim Hak Ulayat di Lahan Nangahale, Sikka
Berita Terbaru
  • Kuasa Hukum PT. Krisrama, Petrus Selestinus, Bantah Klaim Hak Ulayat di Lahan Nangahale, Sikka
  • Kuasa Hukum PT. Krisrama, Petrus Selestinus, Bantah Klaim Hak Ulayat di Lahan Nangahale, Sikka
  • Kuasa Hukum PT. Krisrama, Petrus Selestinus, Bantah Klaim Hak Ulayat di Lahan Nangahale, Sikka
  • Kuasa Hukum PT. Krisrama, Petrus Selestinus, Bantah Klaim Hak Ulayat di Lahan Nangahale, Sikka
  • Kuasa Hukum PT. Krisrama, Petrus Selestinus, Bantah Klaim Hak Ulayat di Lahan Nangahale, Sikka
  • Kuasa Hukum PT. Krisrama, Petrus Selestinus, Bantah Klaim Hak Ulayat di Lahan Nangahale, Sikka
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal








Terpopuler
  • GMNI Sikka Lapor Mabes Polri: "Jangan Biarkan Mahasiswa Mengalami Kekerasan Saat Menyampaikan Aspirasi"

  • Demo Cari Keadilan untuk Noni Berujung Gesekan, Advokat Muda Desak Kapolres Sikka Evaluasi Anggota

  • Direktur PDAM Sikka Tegaskan Rekrutmen Sudah Dirancang Sebelum Jadi Sorotan Publik

  • Saat Bullying Jadi Ancaman Nyata, Advokat Muda di Maumere Turun Langsung ke Sekolah

  • Bak Air Rp65 Juta di Pelibaler Tak Berfungsi, Warga Curiga Proyek “Setengah Jalan”

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.