Jakarta, MT– Prof. Yafet Risi dan Daniel Henuk, selaku kuasa hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Rote Ndao, Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusi Dethan, dengan tegas membantah tuduhan pemohon yang menyebut ijazah Apremoi Dudelusi Dethan terindikasi palsu. Dalam sidang perkara 111/PHPU:BUP/XVIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), tim kuasa hukum menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar, hanya sebatas opini, dan tidak memiliki bukti hukum yang sah.
Demikian Prof. Yafet Risi dan Daniel Henuk, selaku kuasa hukum Bupati dan Wakil Bupati terpilih Rote Ndao, Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusi Dethan, kepada media di depan Kantor Mahkamah Konstitusi, Selasa, (21/01/25).
“Yang dibutuhkan di MK adalah bukti hukum, bukan narasi atau opini kosong. Doktrinnya Res Ipsa Loquitur, bukti berbicara untuk dirinya sendiri. Kami sudah menghadirkan ijazah asli Apremoi Dudelusi Dethan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga Rote Ndao, lengkap dengan tanda tangan resmi Bapak Jonas Selli pada 23 September 2014,” tegas Yafet Risi di hadapan awak media.
Dalam pembelaannya, pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa nama dalam ijazah tertera jelas sebagai "Apremoi" dengan huruf "I", bukan "S".
“Pemohon perlu belajar membaca dengan benar. Literasinya masih kurang. Jangan sampai huruf 'I' dianggap sebagai 'S' hanya karena kurang cermat membaca,” sindir Yafet.
Ia menambahkan, nilai dan dokumen ijazah Apremoi Dudelusi Dethan telah diperiksa dengan teliti, dan tidak ada indikasi pemalsuan. Tuduhan pemohon dinilai sebagai upaya membangun opini liar dan halusinasi tingkat tinggi yang tidak relevan di ranah hukum.
“Kami sudah sampaikan kepada MK bahwa apa yang diajukan pemohon hanyalah opini, bukan bukti. Hal semacam ini tidak seharusnya sampai ke meja MK. Mahkamah akan memutuskan berdasarkan fakta dan bukti hukum, bukan narasi tidak berdasar,” tambahnya.
Yafet juga meminta masyarakat Rote Ndao tetap tenang dan percaya pada proses hukum. “Semua sudah jelas, kami telah menghadirkan bukti yang sah dan valid. Tidak ada keraguan sedikit pun tentang keaslian ijazah Apremoi Dudelusi Dethan. Kami optimis MK akan memutuskan yang terbaik untuk rakyat Rote Ndao,” pungkasnya.
Dalam eksepsi yang diajukan, tim kuasa hukum meminta MK menolak seluruh permohonan pemohon karena dinilai tidak layak diterima.
Sidang ini akan menjadi penentu langkah politik bagi pasangan Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusi Dethan, yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Rote Ndao. *(go)