Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • anggota Polri tersangka
  • DRD Kejari Kupang
  • pasal 372 KUHP
  • penahanan di Rutan Kupang
  • penipuan dan penggelapan
  • Polda NTT limpahkan tersangka
  • rekening koran barang bukti

Anggota Polri Inisial DRD Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terjerat Kasus Dugaan Penipuan

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

 

Foto: Kasie Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul

Kupang, MT 30 Januari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menerima tersangka berinisial DRD beserta barang bukti dari Ditreskrimum Polda NTT dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 

DRD, yang merupakan anggota Polri, dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP, juncto Pasal 379a KUHP, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Demikian hal ini diutarakan Kasie Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul kepada awak media, Kamis, (30/01/29) di kantor Kejari Kota Kupang.

Dikatakannya, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 10 Desember 2024. DRD kini ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari, terhitung sejak 30 Januari hingga 18 Februari 2025.

"Untuk masalah pokok material perkara ini, nanti akan terungkap secara terang-benderang di persidangan," ujar Sitompul.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini mencakup rekening koran, yang diduga berkaitan dengan transaksi yang merugikan korban. Penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap bagaimana tersangka menjalankan aksinya dan siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Kejari Kota Kupang menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku. Publik diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini hingga persidangan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dakwaan yang akan dijatuhkan kepada tersangka DRD. *(go)


Baca Juga
Tag:
  • anggota Polri tersangka
  • DRD Kejari Kupang
  • pasal 372 KUHP
  • penahanan di Rutan Kupang
  • penipuan dan penggelapan
  • Polda NTT limpahkan tersangka
  • rekening koran barang bukti
Bagikan:
Berita Terkait
  • Anggota Polri Inisial DRD Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terjerat Kasus Dugaan Penipuan
  • Anggota Polri Inisial DRD Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terjerat Kasus Dugaan Penipuan
  • Anggota Polri Inisial DRD Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terjerat Kasus Dugaan Penipuan
  • Anggota Polri Inisial DRD Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terjerat Kasus Dugaan Penipuan
  • Anggota Polri Inisial DRD Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terjerat Kasus Dugaan Penipuan
  • Anggota Polri Inisial DRD Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terjerat Kasus Dugaan Penipuan
Berita Terbaru
  • Anggota Polri Inisial DRD Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terjerat Kasus Dugaan Penipuan
  • Anggota Polri Inisial DRD Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terjerat Kasus Dugaan Penipuan
  • Anggota Polri Inisial DRD Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terjerat Kasus Dugaan Penipuan
  • Anggota Polri Inisial DRD Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terjerat Kasus Dugaan Penipuan
  • Anggota Polri Inisial DRD Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terjerat Kasus Dugaan Penipuan
  • Anggota Polri Inisial DRD Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terjerat Kasus Dugaan Penipuan
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





Terpopuler
  • 12 Guru Nuba Arat Tuntut Kepsek Diganti, Duka Kematian Rekan Picu Mogok KBM

  • Guru Nuba Arat Segel Ruang Kepsek, Tegangan Konflik Kian Memanas

  • Dosen Undana Satu-satunya Wakil Indonesia Ikuti Diklat Panas Bumi di New Zealand Slug:

  • Melki Laka Lena Tegaskan MBG Bukan Sekadar Bantuan, Program Gizi Gratis Dongkrak Ekonomi NTT

  • Fraksi PERSATUAN Hanura Setuju Perubahan Bentuk Hukum PT BPD NTT Jadi Perseroda, Tapi Punya Catatan

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.