Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Gugatan Hasil Pemilihan
  • Kecurangan Pemilu 2024
  • Ketidakadilan Demokrasi
  • Mahkamah Konstitusi
  • Sengketa Pilkada NTT

Tiga Pasangan Calon Bupati NTT Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK: Kecurangan dan Ketidakadilan Dituding

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Ilustrasi tersebut menggambarkan tiga kepala daerah (gubernur atau wali kota) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sedang melaporkan hasil Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia.

Kupang, mutiara-timur.com || PERMOHONAN Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Rote Ndao Tahun 2024, dengan nomor registrasi 111/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diajukan oleh pasangan Vicoas Amalo dan Bima Fanggidae. Kuasa hukum pemohon adalah Birri Effendi dan Aditya Nasution. Gugatan ditujukan kepada KPU Rote Ndao.

Sementara itu, gugatan PHP Bupati Manggarai Barat diajukan oleh Christo Mario Y Panda dan Richard Tata Sontani, dengan nomor registrasi 65/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Muhammad Maududi dan Andi Asrun kepada KPU Manggarai Barat.


Gugatan ketiga, sengketa hasil Pemilihan Bupati Belu Tahun 2024, terdaftar dengan nomor registrasi 100/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pemohon, Taolin Agustus dan Yulianus Tai Bere, diwakili oleh kuasa hukum Bernard Anin dan Jeremias Haekase, menggugat KPU Kabupaten Belu.


Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT, Magdalena Yuanita Wake, membenarkan pengajuan gugatan tersebut. * ( Dilansir dari berbagai sumber, diantaranya detikbali)



Baca Juga
Tag:
  • Gugatan Hasil Pemilihan
  • Kecurangan Pemilu 2024
  • Ketidakadilan Demokrasi
  • Mahkamah Konstitusi
  • Sengketa Pilkada NTT
Bagikan:
Berita Terkait
  • Tiga Pasangan Calon Bupati NTT Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK: Kecurangan dan Ketidakadilan Dituding
  • Tiga Pasangan Calon Bupati NTT Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK: Kecurangan dan Ketidakadilan Dituding
  • Tiga Pasangan Calon Bupati NTT Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK: Kecurangan dan Ketidakadilan Dituding
  • Tiga Pasangan Calon Bupati NTT Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK: Kecurangan dan Ketidakadilan Dituding
  • Tiga Pasangan Calon Bupati NTT Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK: Kecurangan dan Ketidakadilan Dituding
  • Tiga Pasangan Calon Bupati NTT Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK: Kecurangan dan Ketidakadilan Dituding
Berita Terbaru
  • Tiga Pasangan Calon Bupati NTT Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK: Kecurangan dan Ketidakadilan Dituding
  • Tiga Pasangan Calon Bupati NTT Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK: Kecurangan dan Ketidakadilan Dituding
  • Tiga Pasangan Calon Bupati NTT Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK: Kecurangan dan Ketidakadilan Dituding
  • Tiga Pasangan Calon Bupati NTT Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK: Kecurangan dan Ketidakadilan Dituding
  • Tiga Pasangan Calon Bupati NTT Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK: Kecurangan dan Ketidakadilan Dituding
  • Tiga Pasangan Calon Bupati NTT Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK: Kecurangan dan Ketidakadilan Dituding
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





Terpopuler
  • Fraksi PERSATUAN Hanura Setuju Perubahan Bentuk Hukum PT BPD NTT Jadi Perseroda, Tapi Punya Catatan

  • Melki Laka Lena Tegaskan MBG Bukan Sekadar Bantuan, Program Gizi Gratis Dongkrak Ekonomi NTT

  • Dosen Undana Satu-satunya Wakil Indonesia Ikuti Diklat Panas Bumi di New Zealand Slug:

  • Buku “Asa dan Rasa” Diluncurkan, Melkiades Laka Lena dan Johanis Asadoma Paparkan Refleksi Kinerja Setahun Bangun NTT

  • Gerindra Setujui Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda, Target Dividen Rp100 Miliar Disorot

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.