Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda

Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor dan Kenaikan PPN Diberlakukan Mulai 5 Januari 2025

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

 




Kupang, mutiara-timur.com || PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengumumkan pemberlakuan perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai undang-undang nomor 1 tahun  2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah dan turunan pada Perda Pemerintah Provinsi NTT nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daera dan retribusi daerah.


Demikian pengumuman ini disampaikan  di Kantor Gubernur Provinsi NTT Selasa, (10/12/24) dalam jumpa pers yang digelar oleh Biro Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Jupiter Helderberg Siburian penyuluh Pajak KPP Pratama Kupang menyampaikan,

Pemerintah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.


"Kami ingin menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak akan berdampak signifikan pada masyarakat menengah ke bawah. Sebab, beberapa barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kacang-kacangan, daging, dan telur tetap dibebaskan dari PPN. Selain itu, berbagai barang dan jasa tertentu, seperti rumah bersubsidi dan rumah dengan harga sampai Rp 5 miliar, juga diberikan keringanan" ungkapnya.


Bagi UMKM, penyesuaian ini tidak perlu dikhawatirkan. Sejak 2022, omset hingga Rp500 juta pertama telah dibebaskan dari pajak. Hal ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah untuk usaha kecil dan menengah. Di sisi lain, bagi karyawan, lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) juga telah dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta, memberikan kelonggaran lebih kepada masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.


Penyesuaian ini dilakukan agar pengelolaan pajak lebih adil, dengan fokus pada kelompok yang memiliki kemampuan menanggung beban lebih besar.


"Kami berharap pemberitaan mengenai kebijakan ini dapat disampaikan secara positif dan menyeluruh, sehingga masyarakat memahami tujuan dan manfaatnya," ujarnya.


Menurut Jupiter dari Kantor Pajak Pratama Kupang, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga diharapkan dapat menambah kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. 


“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menopang pendanaan pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik,” jelasnya.


Sementara Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTT, Dominikus  Payong menjelaskan bahwa rencana kebijakan ini telah disosialisasikan secara masif melalui berbagai media, seperti podcast di platform media sosial, portal berita online, dan media visual seperti spanduk serta selebaran.


 “Kami sangat yakin bahwa sebagian besar masyarakat sudah mengetahui soal tarif baru ini. Namun, untuk memastikan tidak ada yang terlewat, kami telah menugaskan seluruh UPTD untuk memasang spanduk dan menyebarkan selebaran setiap Jumat secara serentak di 28 kabupaten/kota,” ujar Plt. Kepala Bapenda NTT.


Penyesuaian Tarif dan Opsen Pajak

Kebijakan ini meliputi perubahan tarif PKB dan BBNKB, serta penerapan opsen pajak yang akan memberikan dampak pada struktur pembayaran pajak kendaraan bermotor di NTT. 


"Opsen pajak merupakan tambahan pajak yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," tutupnya.


Pendekatan Sosialisasi yang Luas

Plt. Kepala Bapenda menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan melalui berbagai media agar pesan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Melalui podcast, media sosial, dan spanduk di kecamatan-kecamatan, kami berupaya menjangkau semua wajib pajak. Jika masih ada yang belum paham, kami siap memberikan informasi lebih lanjut melalui layanan UPTD terdekat,” tambahnya.


Masyarakat diimbau untuk segera mengecek informasi terkait perubahan tarif ini agar dapat mempersiapkan diri menghadapi kebijakan baru yang berlaku awal tahun mendatang. “Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk lebih memahami kewajiban pajak mereka dan berkontribusi pada pembangunan daerah,” tutup Plt. Kepala Bapenda NTT. *(go)



Baca Juga
Bagikan:
Berita Terkait
  • Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor dan Kenaikan PPN Diberlakukan Mulai 5 Januari 2025
  • Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor dan Kenaikan PPN Diberlakukan Mulai 5 Januari 2025
  • Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor dan Kenaikan PPN Diberlakukan Mulai 5 Januari 2025
  • Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor dan Kenaikan PPN Diberlakukan Mulai 5 Januari 2025
  • Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor dan Kenaikan PPN Diberlakukan Mulai 5 Januari 2025
  • Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor dan Kenaikan PPN Diberlakukan Mulai 5 Januari 2025
Berita Terbaru
  • Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor dan Kenaikan PPN Diberlakukan Mulai 5 Januari 2025
  • Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor dan Kenaikan PPN Diberlakukan Mulai 5 Januari 2025
  • Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor dan Kenaikan PPN Diberlakukan Mulai 5 Januari 2025
  • Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor dan Kenaikan PPN Diberlakukan Mulai 5 Januari 2025
  • Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor dan Kenaikan PPN Diberlakukan Mulai 5 Januari 2025
  • Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor dan Kenaikan PPN Diberlakukan Mulai 5 Januari 2025
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal




Terpopuler
  • SIKKA DI UJUNG TITIK NADIR: CIPAYUNG PLUS SIAP GELAR AKSI BESAR, NILAI KINERJA PEMDA GAGAL TOTAL

  • Digerebek Warga, Dua Oknum Lurah di Kota Kupang Babak Belur, Dilarikan ke RS Bhayangkara

  • Logu Senhor Sikka Difilmkan! Tradisi Jumat Agung yang Tak Pudar Zaman

  • Pj Watumerak Yan Boy Turun Tangan Bantu Lansia Terdampak, Sindir Keras Pemdes Nenbura yang Bungkam

  • Transformasi Pendidikan Tinggi NTT 2026: 3.080 Dosen, 55 Kampus, 14 Ribu Mahasiswa Terima KIP Kuliah—Ini Fakta Lengkapnya

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.