Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor dan Kenaikan PPN Diberlakukan Mulai 5 Januari 2025

 




Kupang, mutiara-timur.com || PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengumumkan pemberlakuan perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai undang-undang nomor 1 tahun  2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah dan turunan pada Perda Pemerintah Provinsi NTT nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daera dan retribusi daerah.


Demikian pengumuman ini disampaikan  di Kantor Gubernur Provinsi NTT Selasa, (10/12/24) dalam jumpa pers yang digelar oleh Biro Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Jupiter Helderberg Siburian penyuluh Pajak KPP Pratama Kupang menyampaikan,

Pemerintah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.


"Kami ingin menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak akan berdampak signifikan pada masyarakat menengah ke bawah. Sebab, beberapa barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kacang-kacangan, daging, dan telur tetap dibebaskan dari PPN. Selain itu, berbagai barang dan jasa tertentu, seperti rumah bersubsidi dan rumah dengan harga sampai Rp 5 miliar, juga diberikan keringanan" ungkapnya.


Bagi UMKM, penyesuaian ini tidak perlu dikhawatirkan. Sejak 2022, omset hingga Rp500 juta pertama telah dibebaskan dari pajak. Hal ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah untuk usaha kecil dan menengah. Di sisi lain, bagi karyawan, lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) juga telah dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta, memberikan kelonggaran lebih kepada masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.


Penyesuaian ini dilakukan agar pengelolaan pajak lebih adil, dengan fokus pada kelompok yang memiliki kemampuan menanggung beban lebih besar.


"Kami berharap pemberitaan mengenai kebijakan ini dapat disampaikan secara positif dan menyeluruh, sehingga masyarakat memahami tujuan dan manfaatnya," ujarnya.


Menurut Jupiter dari Kantor Pajak Pratama Kupang, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga diharapkan dapat menambah kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. 


“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menopang pendanaan pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik,” jelasnya.


Sementara Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTT, Dominikus  Payong menjelaskan bahwa rencana kebijakan ini telah disosialisasikan secara masif melalui berbagai media, seperti podcast di platform media sosial, portal berita online, dan media visual seperti spanduk serta selebaran.


 “Kami sangat yakin bahwa sebagian besar masyarakat sudah mengetahui soal tarif baru ini. Namun, untuk memastikan tidak ada yang terlewat, kami telah menugaskan seluruh UPTD untuk memasang spanduk dan menyebarkan selebaran setiap Jumat secara serentak di 28 kabupaten/kota,” ujar Plt. Kepala Bapenda NTT.


Penyesuaian Tarif dan Opsen Pajak

Kebijakan ini meliputi perubahan tarif PKB dan BBNKB, serta penerapan opsen pajak yang akan memberikan dampak pada struktur pembayaran pajak kendaraan bermotor di NTT. 


"Opsen pajak merupakan tambahan pajak yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," tutupnya.


Pendekatan Sosialisasi yang Luas

Plt. Kepala Bapenda menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan melalui berbagai media agar pesan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Melalui podcast, media sosial, dan spanduk di kecamatan-kecamatan, kami berupaya menjangkau semua wajib pajak. Jika masih ada yang belum paham, kami siap memberikan informasi lebih lanjut melalui layanan UPTD terdekat,” tambahnya.


Masyarakat diimbau untuk segera mengecek informasi terkait perubahan tarif ini agar dapat mempersiapkan diri menghadapi kebijakan baru yang berlaku awal tahun mendatang. “Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk lebih memahami kewajiban pajak mereka dan berkontribusi pada pembangunan daerah,” tutup Plt. Kepala Bapenda NTT. *(go)



Iklan

Iklan