Sikka: Dari Barometer hingga Tanda Bahaya, Kejari Sikka Tegas Lawan Korupsi

 

Sumber Foto: tiktok

Maumere, mutiara -timur.com || SIKKA, yang dahulu dikenal sebagai barometer politik, ekonomi, dan pemerintahan di Nusa Tenggara Timur, kini menghadapi tantangan besar terkait integritas dan tata kelola pemerintahan. Realita tindakan korupsi yang mencuat ke permukaan menjadi peringatan serius akan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan sistematis.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, di bawah kepemimpinan Henderina Malo, S.H., M.Hum., tidak tinggal diam. Dalam rangkaian acara Focus Group Discussion (FGD), Kejari Sikka menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi. Acara ini juga menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) sebagai pembicara utama.D emikian FGD Kejari Sikka pada peringatan hari Anti Korupsi Sedunia, Senin,(9/12/24).

Realita Kelam di Balik Praktik Korupsi

FGD Kejari Sikka ini bibeberkan beberapa kasus korupsi besar yang mencoreng nama Sikka, termasuk dugaan korupsi pada proyek sumur bor Instalasi Kota Kecamatan (IKK) Nele yang menyeret sejumlah pejabat ke meja hijau. 

Selain itu, kasus pembangunan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang menjadi sorotan publik.

Dalam paparannya, Kajati NTT menggambarkan bagaimana korupsi telah merusak sendi-sendi pembangunan daerah, melemahkan pelayanan publik, dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 

“Sikka yang dulu jadi kebanggaan kini harus bangkit kembali, dimulai dari upaya bersama melawan korupsi,” tegasnya.

Mengajak Masyarakat Bersinergi

Kepala Kejari Sikka, Henderina Malo, menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi korupsi.

 “Masyarakat adalah garda terdepan dalam pengawasan. Jangan takut, karena kami di sini untuk melindungi kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

FGD ini juga membahas penerapan strategi penanganan kasus korupsi yang lebih efektif, termasuk keadilan restoratif. 

Salah satu contoh adalah penghentian penuntutan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dan solutif dari sisi hukum.

Dengan tekad memperbaiki nama baik Sikka, Kejari berharap sinergi antara masyarakat dan aparat hukum dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab, mengembalikan citra Sikka sebagai barometer daerah yang patut dibanggakan.* (go/dari berbagai sumber)


Iklan

Iklan