Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • eksekusi ditunda
  • Filipina
  • huktim
  • hukuman mati
  • Indonesia
  • jaringan narkotika
  • keajaiban
  • kerja sama hukum
  • Mary Jane Veloso
  • NARKOBA
  • pemindahan
  • perdagangan manusia
  • terpidana mati
  • vonis

Mary Jane Sebut Pemindahannya sebagai Harapan Baru

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Mutiara-timur.com || Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, menyebut pemindahannya dari penjara sebagai sebuah "keajaiban" yang memberikan harapan baru. Mary Jane sebelumnya divonis hukuman mati di Indonesia setelah ditemukan membawa narkotika ke Yogyakarta pada 2010.

"Bagiku ini sebuah keajaiban penuh harapan baru, ketika aku selalu berdoa dan Tuhan mengabulkan agar aku kembali bisa berkumpul dengan keluargaku," ucap Mary Jane saat diinterview salah satu jurnalis AFP di Yogyakarta Lapas perempuan.

Namun, kasusnya menarik perhatian dunia internasional karena Mary Jane mengklaim dirinya hanya korban dari sindikat perdagangan manusia. Ia mengaku diperdaya untuk membawa narkotika tanpa mengetahui isi dari koper yang dibawanya.

Setelah bertahun-tahun mendekam di penjara, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusi Mary Jane demi memungkinkan proses hukum lebih lanjut di Filipina. Baru-baru ini, ia dipindahkan dari penjara ke fasilitas lain, yang disebutnya sebagai bukti bahwa doa dan dukungan keluarganya telah memberinya harapan baru.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif terhadap kemungkinan adanya keadilan bagi Mary Jane. Kasusnya terus diawasi oleh berbagai organisasi hak asasi manusia yang menuntut peninjauan ulang vonis hukuman mati terhadapnya.

Perkembangan terbaru ini dianggap sebagai bagian dari kerja sama hukum antara Indonesia dan Filipina dalam melawan perdagangan manusia dan jaringan narkotika internasional.*(go)


Baca Juga
Tag:
  • eksekusi ditunda
  • Filipina
  • huktim
  • hukuman mati
  • Indonesia
  • jaringan narkotika
  • keajaiban
  • kerja sama hukum
  • Mary Jane Veloso
  • NARKOBA
  • pemindahan
  • perdagangan manusia
  • terpidana mati
  • vonis
Bagikan:
Berita Terkait
  • Mary Jane Sebut Pemindahannya sebagai Harapan Baru
  • Mary Jane Sebut Pemindahannya sebagai Harapan Baru
  • Mary Jane Sebut Pemindahannya sebagai Harapan Baru
  • Mary Jane Sebut Pemindahannya sebagai Harapan Baru
  • Mary Jane Sebut Pemindahannya sebagai Harapan Baru
  • Mary Jane Sebut Pemindahannya sebagai Harapan Baru
Berita Terbaru
  • Mary Jane Sebut Pemindahannya sebagai Harapan Baru
  • Mary Jane Sebut Pemindahannya sebagai Harapan Baru
  • Mary Jane Sebut Pemindahannya sebagai Harapan Baru
  • Mary Jane Sebut Pemindahannya sebagai Harapan Baru
  • Mary Jane Sebut Pemindahannya sebagai Harapan Baru
  • Mary Jane Sebut Pemindahannya sebagai Harapan Baru
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Dugaan Uang Jaminan Rp50 Juta Menggema, Rilis Enam Kasus BBM Polres Sikka Justru Memunculkan Pertanyaan Baru

  • SMKN Habibola Resmi Kantongi Izin Operasional, Hadirkan Pilihan Pendidikan baru bagi Generasi Muda Kecamatan Doreng

  • Warga Pelibaler Ultimatum 8 Hari: Bak Air Rp65 Juta Harus Tuntas, Pj Kades Janji Kawal Hingga Selesai

  • Akademisi Undana Nilai Kepemimpinan Chris Widodo-Serena Kian Solid, Pembagian Tugas Dinilai Berjalan Efektif

  • Dishub Kota Kupang Siapkan Parkir Non-Tunai, Bernadinus Mere: Jukir Akan Gunakan Barcode QRIS Mulai Juli 2026

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.