Listrik Kena PPN 12%, Ini yang Wajib Diketahui Pelanggan PLN


Mutiara-timur.com || Pemerintah resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk listrik PLN. Kebijakan ini berlaku mulai 1Januari 2025 bagi pelanggan tertentu, terutama yang memiliki daya listrik tertentu.


Bagi pelanggan rumah tangga dengan daya tertentu, perubahan tarif ini harus segera disadari untuk menghindari kejutan dalam tagihan listrik. Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui sektor energi, meskipun menuai beragam tanggapan dari masyarakat.


PLN mengimbau pelanggan untuk memeriksa kembali besaran daya listrik yang digunakan serta menyesuaikan konsumsi listrik agar tagihan tidak melonjak. Apakah Anda termasuk pelanggan yang terdampak? Pastikan untuk memahami perubahan ini demi mengelola anggaran rumah tangga dengan lebih baik.


Pelanggan yang memiliki daya listrik di atas 3.500 VA menjadi salah satu kelompok yang terdampak langsung oleh kebijakan ini. Selain itu, penerapan PPN juga berlaku untuk pelanggan non-subsidi. Oleh karena itu, masyarakat yang selama ini menikmati tarif non-subsidi perlu mempersiapkan diri dengan meninjau kembali pola konsumsi listrik mereka.


Tidak hanya itu, PLN juga menyarankan pelanggan untuk memanfaatkan layanan aplikasi PLN Mobile guna memantau penggunaan listrik secara real-time. Dengan fitur ini, pelanggan dapat mengetahui estimasi tagihan dan mengelola konsumsi listrik lebih bijak. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih hemat energi sekaligus mendukung pengelolaan listrik yang lebih berkelanjutan.*(go)


Sumber: berbagai informasi terkini







Iklan

Iklan